⌂ Beranda News OJK Sita 41 Aset Terkait Pembiayaan Fiktif BPRS Gayo Perseroda

OJK Sita 41 Aset Terkait Pembiayaan Fiktif BPRS Gayo Perseroda

OJK Sita 41 Aset Terkait Pembiayaan Fiktif BPRS Gayo Perseroda
Penyitaan aset oleh OJK terkait pembiayaan fiktif BPRS Gayo Perseroda
A A Ukuran Teks16px

Penyelidikan mengungkap adanya dugaan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen transaksi perbankan sepanjang Oktober 2019 hingga Maret 2024.

Tindakan tersebut diduga melibatkan Direktur Utama BPRS GP berinisial IP dan pengguna dana akhir berinisial MIL dengan modus penyaluran 35 fasilitas pembiayaan kepada 34 nasabah pinjam nama (nominee).

Plafon dari pembiayaan ilegal menggunakan dokumen tidak sah yang melanggar prosedur ini mencapai Rp15,47 miliar.

"Dana hasil pencairan pembiayaan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk menutupi pembiayaan bermasalah lainnya sehingga memengaruhi kualitas pembiayaan bank," jelas Agus.

Para terlapor kini diduga melanggar ketentuan pidana Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang telah diubah lewat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

>>> Belanda Hajar Swedia 5-1 di Piala Dunia 2026

"OJK akan terus mengoptimalkan upaya penelusuran aset dan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan guna menjaga integritas industri keuangan dan melindungi kepentingan masyarakat," tegas Agus.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru