⌂ Beranda News Said Iqbal: 2.500 Buruh PT Pakerin di Mojokerto Terancam PHK

Said Iqbal: 2.500 Buruh PT Pakerin di Mojokerto Terancam PHK

Said Iqbal: 2.500 Buruh PT Pakerin di Mojokerto Terancam PHK
Aksi demonstrasi buruh di Indonesia
A A Ukuran Teks16px

Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan sebanyak 2.500 pekerja pabrik bubur kertas PT Pakerin di Mojokerto, Jawa Timur, terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran.

Ancaman PHK tersebut muncul setelah pihak perusahaan merumahkan sekitar 80 persen pekerjanya akibat kekurangan modal operasional.

>>> Warga Gili Meno dan Walhi Adukan Pemkab Lombok Utara ke Kemendagri

Masalah permodalan PT Pakerin terjadi karena dana perusahaan berkisar antara Rp 800 miliar hingga Rp 1 triliun tersangkut pada Bank Prima yang telah dilikuidasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Temuannya, 2.500 buruh yang terancam PHK itu diakibatkan ada modal.

Modal dari PT Pakerin sekitar, informasinya saya dapat ya di lapangan, Rp 800 miliar sampai Rp 1 triliun modal kerjanya PT Pakerin disimpan di Bank Prima.

Nah Bank Primanya dilikuidasi, ya akibat operasional yang tidak sanggup lagi oleh OJK," papar Said Iqbal dalam konferensi pers, Minggu (21/6/2026).

Saat ini Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) sedang mengurus dana yang tersangkut tersebut, sementara operasional pabrik terhenti total sehingga pekerja tidak bisa bekerja maupun menerima upah.

Para pekerja dilaporkan telah menyetujui opsi PHK, dengan syarat pihak perusahaan berkomitmen penuh untuk menyelesaikan pembayaran kompensasi sesuai kesepakatan.

"Ketika saya tanya karyawan, bagaimana kalau PHK? Mereka setuju.

Nah sudah ada kesepakatan, PHK, buruh yang sudah tidak bekerja itu, bersepakat dengan pimpinan perusahaan, mendapatkan pesangon 1,75 kali aturan.

Jadi 1,75 kali aturan yang berlaku.

Misal 1 tahun masa kerja, 1 bulan upah, 2 tahun masa kerja, 2 balance upah, nanti dikali 1,75 sesuai masa kerjanya," papar Said Iqbal.

Namun, proses PHK tersebut belum dapat dieksekusi lantaran PT Pakerin masih menunggu pencairan dana dari LPS, sehingga Said Iqbal berencana meminta bantuan pemerintah pusat dan DPR RI.

"Kami akan meminta pemerintah pusat, saya melapor ke Presiden, nanti mungkin Presiden memerintahkan siapa, saya tidak tahu, dan juga saya akan menembuskan laporan ini ke Mensesneg dan pimpinan DPR RI, dalam hal ini mungkin Pak Prof Sufmi Dasco Ahmad, untuk memanggil LPS.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru