Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara menangkap dan menahan selebgram Adam Deni Gearaka terkait kasus dugaan perusakan fasilitas usaha ruko di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Penangkapan terhadap pria berusia 30 tahun itu dilakukan setelah polisi mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi di tempat kejadian perkara.
>>> Harry Maguire Temui Penggemar di New York Usai Dicoret Tuchel
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti meliputi rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoft gun.
Pihak kepolisian langsung melakukan penahanan setelah menaikkan status Adam Deni menjadi tersangka.
"Status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan. Dalam proses pemeriksaan tersangka mengakui seluruh perbuatannya, dan mengajukan permohonan keadilan restoratif," jelas Budi.
Meskipun tersangka mengajukan penyelesaian secara kekeluargaan, penyidik menegaskan proses hukum terhadap aksi intimidasi dan perusakan ini tetap berjalan.
"Namun kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional," sambung dia.
Budi menambahkan, kasus ini diproses setelah pemilik usaha resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara.
Peristiwa bermula pada Rabu malam (17/6) sekitar pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing.
Tersangka dilaporkan memaksa masuk ke ruko dan memecahkan sejumlah properti serta fasilitas sanitasi di lokasi tersebut.
>>> Kebakaran Rumah di Garut Tewaskan Dua Remaja, Diduga Korsleting Listrik
"Tersangka ADG mendatangi lokasi usaha korban dan memaksa masuk.
Tersangka kemudian melakukan tindakan perusakan secara sepihak yang menyebabkan hancurnya papan reklame (neon box) toko, bolongnya dinding pembatas gipsum, serta rusaknya properti ruko lainnya seperti kursi dan fasilitas sanitasi," ujar Budi.
Selain merusak fasilitas, tersangka juga dilaporkan menakut-nakuti petugas keamanan dengan senjata yang dibawanya.