Pemerintah didorong untuk memberikan kebijakan afirmatif bagi pabrikan rokok golongan III, khususnya perusahaan baru berskala kecil hingga menengah.
Hal ini demi menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau nasional.
>>> China Resmikan Laboratorium Chip Fotonik di Shanghai Jiao Tong University
Usulan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah. Langkah ini dinilai penting untuk memperluas penggunaan cukai resmi, mendukung penyerapan tenaga kerja, serta mengoptimalkan penerimaan negara.
Menurut Said, pemerintah perlu memahami karakteristik industri rokok nasional yang memiliki keragaman jenis usaha dan skala produksi.
Ia mencontohkan kondisi di Madura yang didominasi oleh pabrikan rokok golongan III dengan variasi produk serta kapasitas produksi yang berbeda-beda.
"Kita harus mampu memahami karakter dan corak industri rokok di tanah air.
Industri rokok, terutama yang di daerah saya seperti di Madura ini levelnya banyak sekali, dan rata-rata berada golongan III," kata Said.
Penyederhanaan tarif cukai yang terlalu ketat dinilai akan menyulitkan para pelaku usaha kecil di daerah. "Produknya juga beragam dengan skala produksi yang berbeda beda.
Kalau golongan tarif cukai terlalu sederhana, terutama di golongan III, itu akan menyusahkan produsen pabrik rokok skala kecil dan menengah," imbuh Said.
Sektor industri hasil tembakau dipandang memiliki peran strategis dalam menopang perekonomian masyarakat melalui kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja dan penerimaan negara.
"Dalam situasi perekonomian yang kurang baik seperti saat ini, pabrikan rokok itu menyumbang tarif cukai dan tenaga kerja.
Kalau tarif cukai terlalu sederhana terutama di golongan III, akan memberatkan perusahaan rokok menengah bawah," tutur Said.
Di wilayah Madura sendiri, sektor ini tercatat menggerakkan roda ekonomi daerah secara signifikan pada bagian hulu hingga hilir.
"Di Madura saja, industri hasil tembakau mempekerjakan tenaga kerja langsung lebih dari 186 ribu orang, itu belum termasuk jumlah tenaga kerja tidak langsung dan dampak ekonomi di wilayah hilirnya.
Dengan mempertimbangkan hal ini, sewajarnya jika tarif cukai golongan III dibuat kebijakan yang afirmatif," ujar Said.