⌂ Beranda News OJK Sita 41 Aset BPRS GP Terkait Dugaan Pidana Perbankan Syariah

OJK Sita 41 Aset BPRS GP Terkait Dugaan Pidana Perbankan Syariah

OJK Sita 41 Aset BPRS GP Terkait Dugaan Pidana Perbankan Syariah
Ilustrasi penyitaan aset oleh OJK
A A Ukuran Teks16px

Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita 41 aset milik PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara.

Penyitaan dilakukan pada 17 hingga 18 Juni 2026 setelah mendapatkan izin dan penetapan dari Pengadilan Negeri setempat.

>>> Devin/Faathir Raih Runner-Up Macau Open 2026 Usai Kalah dari Pasangan Korea

Langkah ini merupakan hasil penelusuran aset (asset tracing) oleh tim penyidik untuk mengamankan barang bukti dan memaksimalkan pemulihan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Aset yang disita berupa properti tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa titik di Sumatera Utara.

Rinciannya meliputi 8 bangunan serta 29 bidang tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.

Selain itu, penyidik juga menyita 2 aset di Kota Binjai dan 2 aset lainnya di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

Kejanggalan Pengikatan Agunan

Dalam proses hukum ini, OJK menemukan kejanggalan dalam pengikatan agunan pembiayaan. Sebagian jaminan tidak diikat secara sah menurut hukum dan hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

"Oleh karena itu, langkah penelusuran dan penyitaan aset menjadi penting untuk memastikan efektivitas proses penegakan hukum dan pemulihan aset," tulis OJK dalam keterangannya, Minggu (21/6/2026).

Kasus ini menyasar dugaan tindak pidana perbankan syariah di PT BPRS GP yang sebelumnya telah dicabut izin usahanya oleh OJK sejak 17 April 2025.

>>> DPR Dorong Kebijakan Afirmatif Cukai Rokok Golongan III

Penyidikan mengarah pada keterlibatan IP selaku Direktur Utama dan MIL yang bertindak sebagai pengguna dana akhir (end user).

Kedua terlapor diduga memanipulasi pembukuan pada periode Oktober 2019 hingga Maret 2024 dengan membuat catatan palsu dalam dokumen transaksi perbankan.

Modusnya berupa penyaluran 35 fasilitas pembiayaan kepada 34 nasabah nominee atau pinjam nama dengan total plafon mencapai Rp 15,47 miliar.

Fasilitas tersebut dikeluarkan menggunakan dokumen identitas dan berkas pendukung yang tidak sah, serta menabrak prosedur perbankan yang berlaku.

Uang hasil pencairan diduga kuat mengalir untuk keperluan pribadi terlapor dan menutup pembiayaan bermasalah lain, sehingga merusak kualitas kredit bank.

Para terlapor dibidik dengan pasal pelanggaran pidana dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

>>> China Resmikan Laboratorium Chip Fotonik di Shanghai Jiao Tong University

Keberhasilan operasi penyitaan aset ini diklaim sebagai hasil komitmen bersama OJK dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru