⌂ Beranda News Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Baru Pencampuran Batubara

Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Baru Pencampuran Batubara

Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Baru Pencampuran Batubara
Ilustrasi pencampuran batubara di tambang
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur skema pencampuran batubara (coal blending) bagi pemegang izin usaha pertambangan.

Regulasi baru yang tertuang dalam Pasal 34A ini dinilai oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) sebagai langkah positif dalam memperkuat transparansi industri.

>>> Komisi IV DPR Puji Ketahanan Pangan di Pulau Nusakambangan

Corporate Secretary PTBA, Eko, menyatakan bahwa kebijakan ini memberikan transparansi serta standardisasi yang jelas bagi pelaku usaha dalam mengoptimalkan pemanfaatan cadangan batubara nasional secara bertanggung jawab.

Tujuan dan Manfaat Pencampuran Batubara

Pencampuran batubara bertujuan untuk memodifikasi spesifikasi kualitas produk akhir agar sesuai dengan kebutuhan pasar.

Proses teknis ini krusial untuk menjaga stabilitas serapan pasokan batubara untuk domestik (DMO) ke pembangkit listrik maupun pasar ekspor.

Secara teknis, pencampuran mengombinasikan batubara dengan kualitas berbeda, misalnya mencampur batubara berkalori rendah dengan kalori tinggi untuk menghasilkan produk akhir dengan nilai kalori, kadar sulfur, dan kadar abu yang sesuai spesifikasi kontrak.

Penerapan sistem daring yang terintegrasi diyakini mampu memodernisasi sekaligus menyederhanakan birokrasi di sektor hulu energi.

Langkah ini membuat perizinan operasional hingga pengawasan volume produksi menjadi lebih terukur serta efisien, sekaligus memberikan panduan jelas yang meminimalkan ketidakpastian rencana tahunan.

Meskipun birokrasi menjadi lebih mudah, aturan ini menuntut kedisiplinan dan akuntabilitas yang lebih tinggi dari pemegang IUP, IUPK, maupun PKP2B.

>>> Polres Jakut Tangkap Selebgram Adam Deni karena Rusak Ruko dan Ancam Pakai Airsoft Gun

Kewajiban memperoleh persetujuan menteri menjadi instrumen utama untuk memastikan seluruh aktivitas komersial berjalan sesuai koridor hukum.

Eko menegaskan bahwa persetujuan menteri memastikan seluruh aktivitas pencampuran tetap berada di bawah koridor aturan yang tepat, serta hak-hak negara seperti royalti tetap terpenuhi secara akurat sesuai kualitas batubara yang di-blending.

Pemerintah juga mengubah beberapa ketentuan dari peraturan menteri sebelumnya untuk mengakomodasi perbaikan administratif.

Perubahan tersebut mencakup kewenangan menteri atau gubernur dalam memperbaiki kesalahan evaluasi penerbitan RKAB.

Selain itu, regulasi ini mewajibkan perusahaan melampirkan dokumen pendukung seperti persetujuan RKAB batubara induk, hasil uji kualitas dari surveyor, hingga simulasi spesifikasi produk melalui sistem informasi.

Menteri kemudian akan mengevaluasi permohonan tersebut untuk memberikan persetujuan atau penolakan sesuai jangka waktu RKAB.

>>> OJK Sita 41 Aset BPRS GP Terkait Dugaan Pidana Perbankan Syariah

Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman permohonan, evaluasi, dan persetujuan pencampuran batubara ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru