Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah merampungkan revisi regulasi mengenai pekerja alih daya atau outsourcing. Revisi ini ditargetkan rampung pada awal Juli 2026.
Langkah ini diambil pemerintah untuk memperketat ruang lingkup penggunaan tenaga alih daya sekaligus meningkatkan perlindungan hak buruh.
>>> Pemerintah Kantongi Dukungan China untuk Penerbitan Panda Bond
Penasihat Khusus Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa pembenahan tata kelola sistem outsourcing ini menjadi komitmen nyata dari pemerintah.
"Awal Juli itu akan keluar revisi Permenaker No 07 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya.
Ini janji Menteri Ketenagakerjaan ketika saya datang pada beliau," kata Said dalam konferensi pers secara daring, Minggu (21/6/2026).
Empat Jenis Pekerjaan yang Diperbolehkan
Melalui revisi ini, pemerintah membatasi skema alih daya hanya untuk empat jenis pekerjaan. Keempatnya meliputi petugas keamanan, petugas kebersihan, layanan katering, dan sopir perusahaan.
Pembatasan ketat ini bertujuan mengurangi praktik outsourcing yang terlalu luas di berbagai sektor. Selain itu, langkah ini juga memberikan kepastian hubungan kerja bagi para pekerja.
Selain pembatasan jenis profesi, regulasi terbaru ini dirancang untuk memastikan pekerja memperoleh upah setara upah minimum.
Pekerja juga berhak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan, hak cuti, serta kompensasi lembur yang jelas.
"Kemudian termasuk jam kerjanya, kalau lebih dari jam kerja lembur. Itu lebih kuat lagi perlindungannya," tegas Said.
>>> Harry Maguire Jual Album Panini di New York Usai Dicoret Timnas Inggris
Saat ini kementerian masih mematangkan kejelasan status hukum dan hubungan kerja bagi tenaga alih daya di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN).
Pembahasan ekosistem BUMN tersebut tetap berpatokan pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 demi menjamin hak pekerja.
"Dan, kalaulah ada badan usaha milik negara, dia harus jelas hubungan kerjanya. Ini yang sedang proses diskusi di kementerian," ujar Said.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengonfirmasi sikap terbuka pemerintah dalam menampung aspirasi dari serikat pekerja yang mendesak perubahan aturan.
"Kami dari pemerintah kita lihat ya kalau memang kemudian ada aspirasi untuk meninjau kembali, kita akan tinjau.
Tunggu saja," jelas Yassierli saat ditemui di Kantor Kemenaker, Kamis (18/6/2026).
Sebagai informasi, ketentuan dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang masih berlaku saat ini masih memperbolehkan penggunaan tenaga outsourcing pada cakupan bidang yang luas.
>>> Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah Penas Petani Nelayan XVIII 2029
Regulasi lama tersebut mengizinkan outsourcing untuk sektor pertambangan, minyak dan gas, ketenagalistrikan, hingga layanan penunjang operasional lainnya.
