⌂ Beranda News MK Tolak Gugatan Kewajiban Nafkah Suami dalam UU Perkawinan

MK Tolak Gugatan Kewajiban Nafkah Suami dalam UU Perkawinan

MK Tolak Gugatan Kewajiban Nafkah Suami dalam UU Perkawinan
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
A A Ukuran Teks16px

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Permohonan diajukan oleh Moratua Silaban yang menilai aturan kewajiban nafkah suami sudah usang dan berpotensi menimbulkan eksploitasi.

>>> Cinema XXI Malang Ubah Jadwal Tayang, Power Ballad Ditarik

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim MK menyatakan bahwa regulasi tanggung jawab suami istri bukanlah diskriminasi. Ketentuan itu justru mengatur pembagian peran secara seimbang dalam rumah tangga.

Putusan ini mendapat dukungan dari sejumlah pasangan suami istri. Mereka menilai pemenuhan kebutuhan keluarga bukan bentuk pemerasan terhadap laki-laki.

Rendy (27), yang telah menikah selama satu tahun enam bulan, menganggap gugatan tersebut berlebihan. "Tidak perlu ada pola pikir yang seperti itu," ujarnya kepada Kompas.

com pada Jumat (19/6/2026).

Menurut pasangan suami istri, pemenuhan finansial keluarga harus diselesaikan melalui komunikasi yang baik. Pemahaman atas kapasitas ekonomi masing-masing pihak juga penting.

Bowo (47), suami dengan usia pernikahan 17 tahun, menjelaskan bahwa kewajiban finansial kepala keluarga memiliki batasan yang logis dan fleksibel.

"Dari kata 'wajib tapi tidak bersifat kaku', karena diikuti dengan pemberian nafkah sesuai dengan kemampuan," katanya.

Menurut Bowo, pemenuhan kebutuhan rumah tangga tidak akan memaksa laki-laki melampaui batas pendapatan riil. "Jadi di dalamnya sudah jelas tidak akan ada eksploitasi terhadap suami," ujarnya.

Apabila istri mengajukan permintaan materi di luar kesepakatan awal, Bowo menilai hal itu bisa dibicarakan kembali secara tenang.

Tidak perlu mencurigai adanya motif pemerasan.

>>> Transmart Full Day Sale: Diskon hingga 50% Plus Tambahan 20%

Urgensi Diskusi Finansial Sebelum Menikah

Lifia (29) yang sudah berumah tangga selama tiga tahun menekankan bahwa nafkah merupakan tanggung jawab mutlak suami. "Laki-laki memang wajib hukumnya memenuhi kebutuhan nafkah istri.

Menurutku itu bukan memeras," jelasnya.

Potensi perselisihan ekonomi di masa depan dapat diantisipasi sebelum pernikahan. Calon istri perlu mengetahui kapasitas finansial, karakter, dan keuletan calon suami.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru