Kubu SISKS Paku Buwono (PB) XIV Purbaya melayangkan protes keras terhadap pendaftaran nama sang raja ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI.
Langkah hukum berupa keberatan resmi segera ditempuh demi menjaga marwah keraton.
>>> Empat Pembalap Moto3 Kena Penalti Turun 12 Posisi Start di Brno
Juru bicara PB XIV Purbaya, KPA Singonagoro, menegaskan bahwa identitas maupun gelar kebangsawanan bukan merupakan objek hak cipta dalam regulasi HAKI.
"Kita perlu mencermati bersama, di dalam prinsip hak cipta, nama itu bukan termasuk objek hak cipta.
Jadi tanggapan kami, pertama, nama SISKS Paku Buwono XIV itu saya yakin tidak didaftar sebagai hak cipta," ujar KPA Singonagoro saat dihubungi, Jumat (19/6).
KPA Singonagoro memperkirakan bahwa permohonan yang diajukan ke pihak kementerian sebenarnya menyasar pada rancangan visual berupa logo atau tata huruf khusus.
"Setelah kami cermati, yang didaftar itu gambar atau logo semacam itu, lebih ke arah tipografinya. Kami menyayangkan adanya hal tersebut," kata KPA Singonagoro.
Pihak internal istana berencana mengirimkan surat penolakan kepada Dirjen HAKI untuk membatalkan pendaftaran tersebut.
Terlebih, internal keraton memegang komitmen tertulis lama dari kementerian terkait perlunya koordinasi internal untuk urusan krusial dinasti.
"Kami akan mengirim surat keberatan serta mengingatkan surat yang dulu pernah disampaikan oleh Kementerian Hukum.
Kami akan segera berkomunikasi dengan Dirjen HAKI untuk meminta penghapusan hak cipta tersebut," tutur KPA Singonagoro.
>>> Perbankan Diprediksi Hadapi Tekanan Likuiditas pada Semester II 2026
Dirinya juga menepis rumor mengenai adanya ketetapan hukum yang memberikan hak eksklusif penggunaan gelar tersebut kepada pihak PB XIV Mangkubumi.
"Tidak ada putusan pengadilan pun yang mengatakan bahwa Gusti Mangkubumi iku yang paling berhak menggunakan nama SISKS Pakubuwono.
Kami pastikan itu hoaks. Kami sudah mengantongi surat dari Pengadilan Negeri bahwasanya tidak ada kebenaran dari informasi tersebut," ucap KPA Singonagoro.
Kubu Purbaya menilai peredaran kabar tersebut sengaja dimanfaatkan oleh pihak luar demi kepentingan legitimasi kepemimpinan yang tidak sah.
"Informasi ini disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, seolah-olah melegalkan nama tersebut dipakai orang yang tidak mendapatkan amanah untuk menjadi raja," kata KPA Singonagoro.
Sebelumnya, seorang advokat asal Kota Solo bernama Arif Sahudi mendaftarkan nama SISKS PAKU BUWONO XIV ke institusi negara tersebut, namun ia enggan membeberkan identitas pemberi kuasa.
Berdasarkan data resmi dari situs dgip. go.
id, pengajuan tersebut masuk dalam klasifikasi kelas 41. Cakupan permohonan meliputi penyelenggaraan pameran kebudayaan, edukasi, konferensi, seminar, hingga kegiatan hiburan.
Permohonan hak kekayaan intelektual dengan nomor permohonan JID202649270 dan nomor BRM: BRM26108A ini tercatat masuk dan diumumkan pada Senin (25/5/2026).
>>> PT Prodia Diagnostic Line Tbk Targetkan Dana Rp62,75 Miliar dari IPO
Saat ini, berkas tersebut masih berada dalam status Masa Pengumuman (BRM).
