Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berjanji akan merampungkan revisi Peraturan Menaker Nomor 07 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya pada awal Juli mendatang.
Keputusan ini diambil setelah regulasi tersebut menuai protes dari berbagai pihak.
>>> Hakim Danish Juara Moto3 Ceko 2026, Veda Ega Pratama Finis Kelima
Peninjauan ulang regulasi ini dilakukan menyusul gelombang penolakan yang kuat. Aturan yang berlaku saat ini dinilai tidak sejalan dengan visi perlindungan tenaga kerja yang diharapkan Presiden.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan komitmen pemerintah tersebut setelah bertemu dengan jajaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Penolakan keras muncul karena aturan yang ada membolehkan perluasan penggunaan tenaga alih daya.
"Awal Juli akan keluar revisi Permenaker Nomor 07 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya. Ini janji Menaker kepada ketika saya datang kepada beliau," kata Said Iqbal.
Said, yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), sebelumnya telah menyampaikan kritik ini kepada Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Sebelumnya, Said telah berdiskusi dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor serta direktur jenderal terkait untuk memastikan perubahan regulasi tersebut.
"Karena ini penolakannya kuat.
>>> Kisah Deniz Undav: Dari Buruh Pabrik ke Puncak Top Skor Piala Dunia
Dan harus searah dengan apa yang diinginkan oleh Presiden tentang regulasi yang terkait dengan pekerja alih daya," jelas Said.
Pembatasan Sektor Pekerja Alih Daya
Berdasarkan data dokumen hukum, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 membatasi outsourcing pada enam bidang kerja.
Bidang tersebut meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, pengemudi, layanan penunjang operasional, serta sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Pekerja menuntut pembatasan ketat hanya pada empat bidang konvensional, yaitu katering, pengamanan, kebersihan, dan pengemudi.
"Haknya dilindungi, harus minimal upah minimum, punya hak cuti dan jam kerja yang sesuai dengan aturan, punya jaminan sosial," ujar Said Iqbal.
Kementerian Ketenagakerjaan membenarkan adanya proses perubahan materi hukum yang sedang berjalan. Perubahan ini mengakomodasi aspirasi dari kelompok buruh serta asosiasi pengusaha.
>>> Pemadaman Listrik Bergilir Landa Jabodetabek Akibat Gangguan Pasokan Batubara
"Benar, hasil diskusi sama Pak Said. Poin alih daya kelistrikan dan pertambangan direvisi," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
