Mulai 1 Juli 2026, seluruh pelanggan baru nomor seluler diwajibkan melakukan registrasi SIM card yang divalidasi dengan perekaman wajah atau face recognition.
Aturan ini berlaku nasional setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan uji coba sejak awal tahun 2026 bersama operator seluler dan Dukcapil.
>>> Huawei MatePad Mini Resmi Meluncur, Tablet Tipis dengan Layar OLED
Kewajiban penggunaan data biometrik wajah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Perekaman wajah ditujukan bagi aktivasi nomor seluler prabayar baru, sementara pelanggan eksisting bersifat sukarela.
Bagi pelanggan di bawah 17 tahun atau belum memiliki identitas pribadi, pendaftaran dapat diwakilkan melalui data orang tua atau wali.
Cara Pendaftaran Nomor HP Baru
Registrasi SIM card dengan data biometrik wajah dapat dilakukan melalui dua cara: datang langsung ke gerai operator seluler atau melalui aplikasi/situs web resmi operator.
>>> Afrika Selatan Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Korsel
Prosesnya meliputi pemasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), validasi data kependudukan dengan database Dukcapil, verifikasi biometrik (face recognition), serta konfirmasi dan aktivasi nomor HP.
Pemerintah menetapkan pembatasan maksimal tiga nomor seluler per operator untuk satu identitas pelanggan, sehingga total masyarakat dapat memiliki sembilan nomor telepon seluler.
Kebijakan ini menggantikan sistem sebelumnya yang hanya menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Pemerintah mengklaim aturan baru ini akan menutup celah penyalahgunaan nomor seluler dan penipuan online yang marak terjadi akibat banyaknya nomor aktif dari sumber data ilegal.
>>> Meksiko Libas Ceko 3-0, El Tri Lolos, Repre Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, menyatakan bahwa penggunaan biometrik face recognition bertujuan untuk saling melindungi antara operator seluler, konsumen, dan pemerintah.
