CEK Cara Mendapatkan Pupuk Subsidi Untuk Petani Padi, Jagung, Kedelai, Bawang Merah, Bawang Putih, Cabai, Kakao, Tebu, dan Kopi

CEK Cara Mendapatkan Pupuk Subsidi Untuk Petani Padi, Jagung, Kedelai, Bawang Merah, Bawang Putih, Cabai, Kakao, Tebu, dan Kopi

pertanian--

REDAKSI.co.id – Cara Mendapatkan Pupuk Subsidi Untuk Petani Padi, Jagung, Kedelai, Bawang Merah, Bawang Putih, Cabai, Kakao, Tebu, dan Kopi.

Perlu diketahui bahwa tidak semua petani berhak mendapatkan pupuk bersubsidi karena ada sayarat bagi petani untuk dapat menerima pupuk bersubsidi.


Aturan tentang siapa yang berhak atas pupuk tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, seorang petani harus bergabung dalam kelompok tani dan mendaftar di Sistem Informasi Farm Advisory ( Simluhtan) .

Aturan lainnya, penerima manfaat pupuk bersubsidi hanya mengolah lahan dengan luas maksimal dua hektar per musim tanam.


×

Permentan 10/2022 juga mengatur hanya sembilan jenis yang mendapat subsidi, antara lain beras, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kakao, tebu, dan kopi.

Artinya, hanya petani yang menanam sembilan komoditas tersebut, memiliki kartu tani dan terdaftar dalam sistem, yang dapat menerima pupuk bersubsidi.

Pengurangan jumlah penerima bahan baku pupuk terkait efisiensi dalam menghadapi kenaikan harga bahan baku pupuk akibat perang antara Rusia dan Ukraina.

Sekarang hanya ada dua jenis pupuk bersubsidi, NPK dan urea, padahal sebelumnya ada lima pupuk bersubsidi.

"Yang tadinya 69 varietas disederhanakan jadi 9 yang betul-betul berkaitan dengan kepentingan nasional. Jumlahnya dari 8,7 juta sekarang 9,2 juta," ujar Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo beberapa waktu lalu, dilansir Sinergianews.com dari Detik pada Senin 21 November 2022.

Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia, Gusrizal mengatakan Permentan No 10 Tahun 2022, mekanisme penarikan pupuk bersubsidi petani tingkat kios masih sama seperti sebelumnya. Petani dengan kartu tani dapat menggunakan pupuk bersubsidi.

"Permentan No. 10/2022 mengatur mekanisme penebusan pupuk bersubsidi oleh petani di tingkat Kios yaitu bahwa petani menggunakan Kartu Tani (atau membawa KTP), menggunakan mesin EDC, serta adanya proses verifikasi dan validasi (Verval). Untuk mekanisme ini tidak ada perubahan pada tahun 2022," terang Gusrizal.

Sistem pembagian pupuk subsidi, cek pada halaman berikutnya,

Sumber:

BERITA TERKAIT

UPDATE TERBARU