Kronologi Masriah yang Digugat Rp 1 Milliar Atas Aksi Buang Kotoran Manusia ke Rumah Tetangga, Masalah Usai?

Kronologi Masriah yang Digugat Rp 1 Milliar Atas Aksi Buang Kotoran Manusia ke Rumah Tetangga, Masalah Usai?

penjara-ron-lach/pexels-

Tindakan ini menghambat pengiriman material bangunan ke rumah korban, yang tengah menjalani proses renovasi.

Nampaknya, pelaku tak bisa menerima dengan mudah rencana peremajaan rumah korban. Ia mengambil berbagai upaya untuk menggagalkan langkah-langkah menuju rumah yang lebih baik bagi korban.


Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor, pernah mencoba meredam konflik tersebut dengan mengunjungi rumah korban dan meminta kedua belah pihak untuk menghentikan perseteruan.

Baca juga: Rekomendasi Lima Destinasi Penenang Pikiran di Kota Malang yang Sangat Sesuai untuk Meredakan Tekanan Mental dan Kelelahan!

Namun, upaya ini sepertinya belum mampu menggugah perubahan nyata, mengingat konflik antara pelaku dan korban yang tinggal bersebelahan tersebut masih terus berlanjut.


×

Pelaku tampaknya masih tak puas dengan realitas bahwa rumah yang dulunya milik saudaranya kini menjadi milik korban.

Tindakan yang dilakukannya pun mengarah pada tindakan teror, yang masih diarahkan kepada korban yang masih menjadi tetangga di sekitarnya.

"Marah-marah enggak boleh masuk, disuruh berhenti di depan," ujar Wiwik, seorang yang terlibat dalam situasi tersebut, pada hari Minggu (27/8/2023).

Baca juga: Jombang Culture Carnival 2023 Segera Terlaksana, Kadis Kabupaten Jombang Beri Himbauan Ini Pada Warga

Sumber:

BERITA TERKAIT

UPDATE TERBARU