Keenan Nasution Disorot Publik Setelah Polemik Gugatan Lagu Nuansa Bening dan Wafatnya Vidi Aldiano
Keenan Nasution--
Kepergian penyanyi Vidi Aldiano pada Sabtu, 7 Maret 2026, meninggalkan kesedihan bagi para penggemar serta pelaku industri musik di Indonesia. Namun di tengah suasana duka tersebut, nama musisi senior Keenan Nasution kembali menjadi perhatian publik.
Pencipta lagu Nuansa Bening itu ramai dibicarakan di media sosial setelah warganet menyinggung kembali gugatan hukum yang sebelumnya diajukan kepada Vidi Aldiano.
Unggahan Lama Ramai Dikomentari
Sejumlah unggahan lama Keenan Nasution di media sosial mendadak kembali muncul di linimasa setelah kabar wafatnya Vidi Aldiano.
Salah satu postingan di TikTok yang diunggah pada September 2025 mengenai promosi konser Legends Intimate Show menjadi salah satu yang ramai mendapat perhatian.
Kolom komentar pada unggahan tersebut dipenuhi berbagai tanggapan dari warganet yang menyinggung konflik hukum terkait lagu Nuansa Bening.
Sejumlah pengguna media sosial mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap perselisihan antara pencipta lagu dan penyanyi yang sempat terjadi.
Perkara Hukum Disebut Jadi Tekanan
Kuasa hukum Vidi Aldiano, Yakup Hasibuan, sebelumnya pernah menyampaikan bahwa proses gugatan tersebut menjadi salah satu beban bagi kliennya.
Pada pertengahan 2025, Yakup menjelaskan bahwa perkara hukum itu kemungkinan memengaruhi kondisi mental Vidi yang saat itu sedang menjalani perawatan kanker ginjal.
Vidi diketahui telah berjuang melawan penyakit tersebut selama beberapa tahun sebelum akhirnya meninggal dunia.
Tuntutan Royalti Puluhan Miliar
Keenan Nasution bersama Rudi Pekerti sebelumnya melayangkan tiga gugatan perdata terkait penggunaan lagu Nuansa Bening.
Dalam gugatan tersebut, total tuntutan ganti rugi yang diajukan mencapai sekitar Rp28,4 miliar.
Mereka menilai lagu tersebut telah dibawakan dalam puluhan konser serta didistribusikan melalui berbagai platform musik digital tanpa izin.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Pada November 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan.
Majelis hakim menyatakan gugatan tersebut cacat formil karena tidak melibatkan pihak lain yang berkaitan, seperti penyelenggara konser maupun platform distribusi musik digital.
Dengan putusan tersebut, Vidi Aldiano dinyatakan tidak memiliki kewajiban membayar tuntutan ganti rugi yang diajukan.
Meskipun perkara hukum telah selesai, polemik mengenai konflik tersebut kembali mencuat setelah kabar wafatnya sang penyanyi.