Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 10, 30, dan 100 Persen Ini Ketentuan dan Dokumen Lengkap

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 10, 30, dan 100 Persen Ini Ketentuan dan Dokumen Lengkap

Uang Rupiah--

Peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki hak untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai kondisi tertentu. Dana tersebut bisa diambil sebagian maupun seluruhnya, tergantung kebutuhan dan status kepesertaan.

Kini proses klaim tidak lagi bergantung pada layanan tatap muka. Pengajuan dapat dilakukan secara online, sehingga mempermudah peserta dalam mengakses dana saat dibutuhkan.

Pilihan Pencairan Saldo JHT


Terdapat tiga skema pencairan yang dapat diajukan, masing-masing dengan aturan yang berbeda.

Klaim 10 Persen

  • Masa kepesertaan minimal 10 tahun
  • Pengajuan hanya diperbolehkan satu kali
  • Klaim lanjutan berpotensi dikenai pajak jika diajukan setelah dua tahun
  • Penggunaan dana mengikuti ketentuan program

Skema ini digunakan untuk kebutuhan tertentu tanpa mengurangi seluruh saldo.

Klaim 30 Persen

  • Telah menjadi peserta minimal 10 tahun
  • Klaim hanya dapat diajukan satu kali
  • Pengajuan berikutnya berpotensi dikenai pajak jika melebihi dua tahun
  • Dana digunakan untuk kebutuhan kepemilikan rumah

Pencairan ini difokuskan untuk mendukung pembiayaan hunian.

Klaim 100 Persen

  • Peserta mencapai usia 56 tahun
  • Mengundurkan diri dan tidak bekerja kembali
  • Mengalami pemutusan hubungan kerja dan belum bekerja
  • Pindah ke luar negeri secara permanen
  • Mengalami cacat total tetap
  • Peserta meninggal dunia dan dana diberikan kepada ahli waris

×

Pada kondisi tersebut, seluruh saldo JHT dapat diambil sekaligus.

Dokumen Pengajuan Klaim

Setiap jenis pencairan memerlukan dokumen yang harus dilengkapi saat proses pengajuan.

Dokumen Klaim 10 Persen

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP elektronik
  • Kartu Keluarga
  • Buku tabungan
  • Surat keterangan bekerja atau berhenti bekerja
  • NPWP jika ada

Dokumen Klaim 30 Persen

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP elektronik
  • Kartu Keluarga
  • Buku tabungan
  • Surat keterangan kerja atau berhenti
  • Dokumen terkait pembiayaan rumah
  • NPWP jika tersedia

Dokumen Klaim 100 Persen

Persyaratan disesuaikan dengan kondisi peserta saat mengajukan klaim.

  • Pensiun: kartu BPJS, KTP, KK, buku tabungan, surat pensiun, NPWP
  • Resign atau PHK: kartu BPJS, KTP, KK, buku tabungan, surat berhenti bekerja
  • Pindah kewarganegaraan: kartu BPJS, KTP, KITAS, buku tabungan, surat pernyataan, dokumen pendukung
  • Cacat total tetap: kartu BPJS, KTP, KK, buku tabungan, surat dokter, surat berhenti bekerja

Langkah Pengajuan Secara Online

Peserta dapat mengajukan klaim melalui layanan digital dengan tahapan berikut:

  1. Masuk ke layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan
  2. Isi data diri sesuai identitas
  3. Unggah dokumen yang dipersyaratkan
  4. Ikuti proses verifikasi
  5. Tunggu hasil persetujuan

Jika seluruh data dinyatakan sesuai, dana akan dikirim ke rekening yang terdaftar. Ketelitian dalam mengunggah dokumen menjadi faktor penting agar proses berjalan lancar.

TAG:
Sumber:

UPDATE TERBARU