Namun, satu sistem pengawasan bisa berubah menjadi satu pusat kekuasaan.
Risiko Konsentrasi Kewenangan
PP Nomor 24 Tahun 2026 memberikan posisi sangat kuat kepada BUMN Ekspor.
Ekspor komoditas strategis hanya dapat dilakukan melalui BUMN tersebut, yang bisa menjadi pemilik barang atau perantara tunggal, menentukan harga jual, dan menetapkan margin.
Artinya, DSI berpotensi menguasai akses pasar, data kontrak, penilaian harga, dan kelancaran ekspor secara sekaligus. Dalam kelembagaan yang lemah, konsentrasi ini dapat menciptakan rente terpusat.
Pihak yang dapat mempercepat atau memperlambat ekspor memiliki pengaruh besar terhadap perusahaan. Jika batas kewenangan tidak jelas, ruang bagi perlakuan istimewa, kebocoran data, dan kolusi akan terbuka.
Kebijakan satu pintu juga berisiko menimbulkan hambatan ekonomi. Keterlambatan verifikasi dapat menyebabkan biaya demurrage, penalti, dan hilangnya kepercayaan pembeli.
>>> KSP Dudung Ungkap Rencana Penutupan SPPG yang Tidak Sesuai Standar
Risiko lebih besar jika DSI bertindak sebagai pemilik barang dan menanggung risiko perubahan harga.
Perdebatan tidak boleh berhenti pada pilihan antara negara dan pasar. Persoalan sebenarnya adalah bagaimana negara mengoreksi kegagalan pasar tanpa menciptakan kegagalan negara yang lebih besar.
Desain Kelembagaan yang Sehat
Pemerintah tidak cukup meminta publik percaya pada DSI. Kepercayaan harus dihasilkan oleh desain kelembagaan.
Pertama, fungsi DSI sebagai perantara dan pusat data harus menjadi model utama, bukan sebagai pemilik komoditas.
Kedua, metodologi penentuan harga dan margin harus terbuka. Rumus dan sumber data acuan harus diketahui pelaku usaha, dan setiap perubahan penilaian harus meninggalkan jejak digital.
Ketiga, harus ada pemisahan antara pembuat aturan, pelaksana transaksi, pemeriksa, dan penyelesai sengketa. Pelaku usaha harus memiliki jalur keberatan kepada panel independen dengan batas waktu jelas.
Keempat, digitalisasi harus mengurangi diskresi manusia. Transaksi berisiko rendah dapat diproses otomatis, sementara pemeriksaan mendalam diarahkan pada transaksi anomali.
Setiap akses data kontrak harus tercatat.
Kelima, pengawasan tidak boleh hanya internal. BPK, KPK, PPATK, dan otoritas pajak perlu akses sesuai kewenangan.