Audit berkala harus mencakup formula harga, konflik kepentingan, dan kecepatan pelayanan.
Keenam, DSI harus membuka indikator kinerja kepada masyarakat.
Data agregat seperti tambahan penerimaan negara, nilai transaksi yang dikoreksi, dan waktu rata-rata pelayanan dapat diumumkan tanpa melanggar rahasia dagang.
Kebijakan ini dapat menemukan dasar konstitusional dalam Pasal 33 UUD 1945. Namun, penguasaan negara bukan cek kosong untuk memperluas kewenangan secara tertutup.
Semakin besar kekuasaan, semakin tinggi kewajiban pertanggungjawaban.
Keberhasilan DSI tidak hanya diukur dari laba perusahaan, tetapi juga tambahan penerimaan negara, perbaikan harga di tingkat produsen, dan manfaat bagi daerah penghasil.
Jika petani menerima harga lebih rendah sementara DSI untung besar, kebijakan belum memenuhi amanat kemakmuran rakyat.
Satu pintu dapat menutup banyak celah kebocoran, tetapi juga bisa menjadi tempat berkumpulnya kepentingan.
Persoalannya bukan hanya jumlah pintu, melainkan siapa yang memegang kunci dan siapa yang mengawasi setiap kali pintu dibuka.
Semua transaksi strategis harus terlihat oleh negara. Namun, ketika negara menjadi pelaku utama, seluruh kewenangannya juga harus terlihat oleh rakyat.
>>> Forum Lintas Alumni UI Kawal Kasasi Kasus Etika Akademik
Hanya dengan cara itu DSI dapat menjadi alat kedaulatan ekonomi, bukan pemusatan kekuasaan atas nama negara.