>>> Bupati Karawang Ancam Cabut Izin Tempat Hiburan Malam yang Fasilitasi Pesta LGBT
Untuk transaksi buyback, Galeri 24 menetapkan harga yang sedikit lebih tinggi dibandingkan lainnya, yakni Rp 2.564.000.
Ketentuan Pajak dan Dokumen Buyback
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi purnajual emas batangan diatur secara ketat.
Setiap transaksi buyback yang memiliki nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%.
Pungutan pajak ini akan langsung dipotong dari jumlah total nilai transaksi pada saat dana buyback dicairkan. Selain itu, kepatuhan identitas mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.
03/2022.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah difungsikan penuh sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
>>> Makan Tomat Setiap Hari: Dukung Kesehatan Jantung dan Tubuh
Setiap pelanggan yang melakukan transaksi penjualan kembali wajib memastikan validitas data identitas mereka. Kelengkapan data NIK menjadi syarat utama kelancaran proses administrasi buyback emas.