⌂ Beranda News Pemerintah Batalkan Skema Gross Split untuk Sektor Mineral dan Batubara

Pemerintah Batalkan Skema Gross Split untuk Sektor Mineral dan Batubara

Pemerintah Batalkan Skema Gross Split untuk Sektor Mineral dan Batubara
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers tentang gross split minerba
A A Ukuran Teks16px

Kendati demikian, intervensi pasar tetap akan dilakukan secara terukur. Pembatasan pasokan akan diterapkan kembali apabila harga komoditas global mulai tertahan demi menjaga keseimbangan pasar.

"Kalau harganya mulai mentok kita juga akan membuat kebijakan agar supply and demand itu bisa kita jaga," ujar Bahlil.

Sinyal penyesuaian ini sejalan dengan agenda evaluasi kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya 2026. Pelaku usaha pertambangan diberikan kesempatan untuk mengajukan revisi kuota produksi pada pertengahan tahun ini.

"Kalau mengajukan, ya Juli, paling lambat tanggal 31 Juli.

Tetapi tentang berapa dan lain sebagainya, ya tergantung lah itu nanti," kata Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM.

Kebijakan ini bergulir setelah munculnya keluhan terkait pemangkasan target produksi batubara menjadi 600 juta ton dan nikel sebesar 190-200 juta ton.

Pengurangan volume tersebut dinilai berisiko memicu efisiensi tenaga kerja secara massal di sektor hulu.

>>> Komisi III DPR Sepakati RUU Polri Dibawa ke Paripurna

"Kalau pengurangan produksi sebesar 250 juta ton berarti kira-kira 125.000 tenaga kerja akan terdampak," ujar Rizal Kasli, Ketua Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi).

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru