"Kami akan melakukan pendataan dan verifikasi kependudukan untuk memastikan identitas yang bersangkutan.
Apabila diketahui bukan warga DKI Jakarta, akan dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Denny Wahyu Haryanto, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
Pihak berwenang mengimbau agar pemilik kendaraan selalu memanfaatkan fasilitas kantong parkir resmi yang sudah berizin.
Warga Jakarta juga diminta tidak memberikan ruang bagi ekosistem juru parkir liar dengan menolak menggunakan jasa mereka.
"Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat menggunakan lokasi parkir resmi yang telah tersedia dan tidak memarkir kendaraan di bahu jalan maupun lokasi terlarang.
Masyarakat juga diminta tidak menggunakan jasa juru parkir liar," kata siaran pers Pemprov DKI Jakarta.
Melalui keterpaduan antardinas ini, otoritas ibu kota berharap optimalisasi ruang jalan bisa segera dirasakan dampaknya secara langsung oleh para pelintas jalan.
Pelaksanaan razia penegakan hukum dijadwalkan berlangsung setiap hari pada pekan pertama, sebelum kemudian dikurangi intensitasnya secara berkala pada pekan-pekan berikutnya.
"Penindakan akan dilakukan secara tegas, konsisten, dan berkesinambungan guna mewujudkan ketertiban lalu lintas serta kenyamanan seluruh pengguna jalan.
Melalui kolaborasi lintas sektor ini, Pemprov DKI Jakarta berharap fungsi jalan dapat kembali optimal sehingga mobilitas warga Jakarta menjadi lebih lancar, aman, tertib, dan nyaman," kata siaran pers Pemprov DKI Jakarta.
Jadwal razia pada minggu kedua akan disesuaikan menjadi tiga kali dalam sepekan, yang kemudian berlanjut dua kali sepekan.
>>> Jadwal Libur Sekolah Semester Genap 2026 di Jakarta dan Jawa Barat
Pemerintah daerah dipastikan bakal mengevaluasi hasil operasi tersebut secara periodik untuk memetakan langkah taktis selanjutnya.