Menurut PHRI, platform OTA asing yang belum berstatus Badan Usaha Tetap (BUT) tidak menjalankan kepatuhan penuh terhadap regulasi lokal.
Kerugian Pajak dan Perlindungan Konsumen
Sektor perhotelan merasa dirugikan karena platform OTA asing selama ini dinilai tidak mematuhi peraturan perpajakan di Indonesia.
Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), jasa akomodasi perjalanan sebenarnya dikenakan PPN sebesar 11 persen.
Namun, pihak OTA asing justru membebankan biaya pajak tersebut kepada pihak hotel di dalam negeri.
"Tidak fair. Inventory yang dijual itu ada di Indonesia, tapi platformnya berbadan hukum asing.
Dampaknya, dari sisi pajak jelas berbeda. Kita sebagai pelaku usaha jadi menanggung biaya lebih besar, sementara mereka tidak," imbuhnya.
Keberadaan OTA asing tanpa entitas hukum yang jelas di Indonesia membawa tiga dampak negatif utama: kerugian hotel selaku mitra bisnis, rendahnya penyerapan tenaga kerja lokal, dan hilangnya potensi penerimaan pajak badan usaha bagi negara.
"Dampaknya jelas. Harusnya ada pemasukan dari pajak badan usaha di Indonesia," tegasnya.
Selain kerugian ekonomi, PHRI juga menyoroti lemahnya perlindungan konsumen akibat absennya kantor resmi platform asing.
Ketiadaan kantor perwakilan membuat masyarakat kesulitan mendapatkan akses pengaduan yang jelas saat terjadi masalah.
"Kalau terjadi komplain, konsumen tidak punya akses yang jelas ke customer service atau PIC di Indonesia.
>>> Mahasiswa di Semarang Gadaikan 40 Sepeda Motor Teman Kampus dengan Modus Senioritas
Kadang hanya ada satu orang perwakilan, atau bahkan hanya kerja sama dengan konsultan, bukan entitas resmi," tuturnya.