Kedua pelaku berperan sebagai joki, sedangkan dua pelaku lainnya yang masih buron berperan sebagai eksekutor atau pemetik kendaraan.
Sementara itu, tersangka DA dan FS mengaku pernah terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Yamaha NMax di wilayah Tigaraksa.
Aksi tersebut dilakukan bersama satu orang pelaku lain yang kini statusnya juga masih buron.
Kombes Raden Muhammad Jauhari memberikan apresiasi terhadap gerak cepat Tim Resmob dalam mengungkap kasus ini sekaligus mengamankan barang bukti kendaraan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi krusial sangat membantu keberhasilan operasi ini.
Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang sangat meresahkan masyarakat.
Saat ini penyidikan masih terus berjalan untuk mengembangkan jaringan curanmor ini dan memburu para tersangka yang buron.
Aparat kepolisian juga melacak keberadaan lokasi lain yang disinyalir menjadi tempat penyimpanan motor hasil curian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal terkait tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (curanmor) dan atau kepemilikan senjata tajam atau senjata api.
>>> DPR Panggil Himbara dan Perbanas Antisipasi Tekanan Saham Perbankan
Jeratan hukum mengacu pada Pasal 477 dan atau pasal 306 dan atau 307 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.