Pernyataan itu dianggap sebagai alarm oleh pelaku industri. Di Uni Eropa, regulasi MiCA tidak memaksakan transaksi melalui satu bursa, melainkan cukup mensyaratkan lisensi CASP.
Jepang menerapkan pajak flat 20 persen tanpa monopoli bursa, sementara Amerika Serikat membiarkan banyak exchange beroperasi secara paralel.
Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) menyampaikan kekhawatiran dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi XI DPR pada Februari 2026.
Menurut ABI, kewajiban transaksi melalui bursa berpotensi memicu capital outflow karena transaksi kripto bersifat borderless.
>>> Polri Selidiki Dugaan Kartel yang Tekan Harga TBS Sawit Petani
Studi LPEM FEB UI (2025) menemukan bahwa 25 persen pengguna kripto di Indonesia masih menggunakan platform ilegal.
Jika regulasi domestik dianggap memberatkan, migrasi ke platform luar atau ilegal adalah respons yang sudah terbukti terjadi.
Tiga Masalah Struktural
Pertama, penyamarataan risiko.
OJK memperlakukan semua kripto dalam satu keranjang "aset keuangan digital", padahal Bitcoin, stablecoin, dan token RWA memiliki profil risiko yang berbeda.
Pendekatan one-size-fits-all menciptakan over-regulasi di satu sisi dan kekosongan aturan di sisi lain.
Kedua, kapasitas pengawasan yang belum sepadan.
Revisi UU P2SK menambah beban OJK secara serentak: kripto, derivatif keuangan, bursa karbon, bursa mineral, dana haji, hingga Tapera.
Kepala OJK Mahendra Siregar mengakui perlunya penguatan kapasitas internal.
Ketiga, ancaman kekosongan hukum untuk DeFi dan platform lintas batas. Sebagian besar aktivitas kripto global terjadi di protokol terdesentralisasi yang sulit diregulasi secara konvensional.
Solusi yang ditawarkan adalah arsitektur pengaturan berlapis. Kripto spekulatif seperti Bitcoin cukup diatur melalui PAKD berlisensi OJK tanpa harus dipaksakan melalui bursa terpusat.
Stablecoin dan kripto pembayaran membutuhkan regulasi paling ketat dengan wajib cadangan 1:1 dan audit publik bulanan.
Token aset nyata (RWA) perlu kerangka regulasi sendiri yang terintegrasi dengan aturan pasar modal. OJK sudah memulai sandbox untuk tokenisasi emas, SUN, dan properti.
Prinsip yang tidak boleh dinegosiasikan adalah kepatuhan terhadap FATF (Travel Rule dan CARF) sebagai standar minimum.
OJK juga perlu membuka ruang uji sandbox khusus untuk protokol DeFi, mengikuti pendekatan FCA Inggris.
Revisi UU P2SK memberikan DPR kewenangan baru untuk mengevaluasi kinerja OJK.
Evaluasi substantif diperlukan untuk memastikan regulasi benar-benar melindungi 21 juta investor, bukan justru memindahkan mereka ke platform yang lebih sulit diawasi.
Forum tripartit yang melibatkan regulator, perwakilan PAKD, dan perwakilan pengguna menjadi krusial dalam menyusun kebijakan turunan.
>>> Bank Indonesia Naikkan BI Rate Jadi 5,5%, Perkuat Stabilitas Rupiah
Pertanyaannya kini bukan apakah kripto perlu diatur, tetapi diatur dengan kecerdasan yang sepadan dengan kompleksitasnya.