Sistem ini menciptakan kompetisi langsung antarcalon dalam satu partai, sekaligus menimbulkan pertarungan popularitas yang kerap tidak ramah bagi kandidat perempuan.
Meskipun demikian, data Pemilu era reformasi menunjukkan tren peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen. Pada Pemilu 1999, keterwakilan perempuan di DPR baru mencapai 8,8 persen.
Angka ini naik menjadi 11,8 persen pada Pemilu 2004 setelah kebijakan afirmatif diterapkan, lalu meningkat menjadi 17,8 persen pada 2009, 17,3 persen pada 2014, 20,8 persen pada 2019, dan 21,3 persen pada 2024.
Belajar dari Polemik Pemilu 2024
Angka kuantitatif keterwakilan perempuan di parlemen menunjukkan affirmative action terbukti mendorong peningkatan representasi, namun peningkatannya cenderung lambat. Hal ini memerlukan penguatan regulasi dan komitmen politik yang lebih serius.
Polemik keterwakilan 30 persen pada Pemilu 2024 menjadi catatan penting.
Masalah muncul dari rumus pembulatan jumlah calon legislatif perempuan di setiap daerah pemilihan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Rumus tersebut berpotensi mengurangi keterwakilan perempuan jika hasil penghitungan desimal dibulatkan ke bawah.
Persoalan teknis seperti ini berdampak besar terhadap kualitas implementasi affirmative action.
Akibatnya, mayoritas partai politik pada Pemilu 2024 disebut tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan 30 persen secara substantif di sejumlah dapil.
Pemilu 2029 tidak boleh lagi menyisakan persoalan serupa. Sinkronisasi antara undang-undang dan aturan turunannya harus diperhatikan agar tidak menimbulkan multitafsir yang merugikan semangat afirmasi perempuan.
Semua pihak harus belajar dari pengalaman Pemilu 2024.
Spirit utama dari affirmative action adalah memastikan perempuan memperoleh ruang yang adil dalam politik, bukan sekadar memenuhi angka formal.
Keterwakilan perempuan merupakan kepentingan demokrasi Indonesia agar ruang pengambilan keputusan publik mencerminkan keragaman masyarakat.
>>> Polda Sumsel Berikan Bantuan Sosial untuk Korban Kebakaran di Prabumulih
Oleh sebab itu, putusan MK ini harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam menghadirkan politik yang lebih inklusif, setara, dan berkeadilan menuju Pemilu 2029.