Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai dan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso secara kompak mengkritik temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengenai indikasi pelanggaran hak asasi manusia dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Komnas HAM sebelumnya menyatakan adanya indikasi kuat pelanggaran hak asasi dalam proyek unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tersebut.
>>> Prodia Diagnostic Line Gelar IPO, Targetkan Dana Rp62,75 Miliar
Kritik Terhadap Penilaian Komnas HAM
Menteri HAM Natalius Pigai menilai pernyataan Komnas HAM tidak relevan karena program MBG masih dalam tahap pembangunan. Menurutnya, penilaian pelanggaran seharusnya dilakukan setelah pembangunan rampung.
Pigai berpendapat bahwa kasus keracunan yang terjadi merupakan kesalahan pelaksanaan yang bisa dievaluasi secara bertahap, bukan indikasi pelanggaran HAM.
Ia juga mempertanyakan latar belakang komisioner Komnas HAM yang dianggapnya tidak semuanya berasal dari bidang HAM.
Senada dengan Pigai, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menegaskan bahwa program MBG merupakan wujud nyata pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.
Sugiat Santoso memaparkan bahwa program ini mencakup hak atas pangan yang cukup, hak bebas dari kelaparan, hak untuk tumbuh dan berkembang, serta hak atas peningkatan kualitas hidup.
Ia menambahkan, kekurangan tata kelola dan penyimpangan dalam implementasi di lapangan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.
Sugiat Santoso juga mengkritik adanya kontradiksi dalam rekomendasi Komnas HAM dan pencampuran fungsi pengkajian dengan pemantauan.
>>> UBS Prediksi Indeks FTSE 100 London Capai 11.000 Akhir 2026
Menurutnya, penilaian pelanggaran HAM lebih tepat dilakukan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan yang menyeluruh, bukan hanya pengamatan pelaksanaan.
Temuan Awal Komnas HAM
Sebelumnya, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing memaparkan delapan temuan awal.
Temuan tersebut meliputi jumlah penerima yang terlalu luas dan lemahnya koordinasi Badan Gizi Nasional.
Sihombing menyatakan bahwa berdasarkan temuan awal tersebut, Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG.
Ia menyarankan agar program ini lebih efektif jika difokuskan pada kelompok khusus seperti masyarakat di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan kelompok 3B.
Perdebatan mengenai kelanjutan program ini juga terjadi antara Kepala Badan Komunikasi Pemerintah M Qodari dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI).
Koordinator Bidang Sospol BEM UI Hafidz Haernanda mempertanyakan kekuatan janji politik dibandingkan suara rakyat dan hak warga negara lain yang terabaikan.
>>> Harga Buyback Emas Antam, Galeri 24, dan UBS Turun 18 Juni 2026
Sementara itu, M Qodari menegaskan bahwa program MBG tidak bisa dihentikan karena merupakan visi misi dan kontrak politik Presiden Prabowo Subianto.