Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) digital yang tersimpan dalam aplikasi Digital Korlantas memiliki keabsahan hukum yang setara dengan SIM fisik.
Penegasan ini berlaku saat pengendara menghadapi pemeriksaan atau razia kendaraan di jalan raya.
>>> PPI Oxford Buka Jalur Verifikasi Status Mahasiswa dan Alumni
Dasar Hukum dan Validitas SIM Digital
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa validitas SIM digital didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hal ini berarti dokumen elektronik tersebut memiliki kedudukan hukum yang sama dengan kartu fisik, sehingga pengendara tidak perlu khawatir jika kartu fisiknya tertinggal.
Pengendara cukup menunjukkan SIM digital melalui aplikasi Digital Korlantas kepada petugas yang berwenang.
Berbeda dengan foto SIM yang disimpan di galeri ponsel, yang dinyatakan tidak sah untuk pemeriksaan.
>>> Didit Prabowo Temui Joko Widodo di Surakarta dalam Pertemuan Tertutup
Aplikasi ini memudahkan petugas kepolisian di lapangan untuk memeriksa dan memvalidasi keaslian dokumen elektronik secara langsung.
Keamanan data pada sistem SIM digital dilindungi oleh sertifikasi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Sistem ini juga dilengkapi fitur anti-screenshot untuk mencegah pemindahtanganan dan menggunakan kode batang khusus yang dinamis serta terenkripsi.
Kode batang tersebut mengalami perubahan setiap 10 detik, memperkuat otentikasi dokumen.
>>> Ceko Bidik Kemenangan Perdana atas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026
Melalui aplikasi pemindai khusus petugas, data riil pemilik akan muncul dari server terpusat, sehingga mempersempit ruang gerak pemalsuan dokumen.