⌂ Beranda News Menaker Yassierli Buka Peluang Tinjau Ulang Aturan Pekerja Outsourcing

Menaker Yassierli Buka Peluang Tinjau Ulang Aturan Pekerja Outsourcing

Menaker Yassierli Buka Peluang Tinjau Ulang Aturan Pekerja Outsourcing
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam rapat tripartit membahas aturan outsourcing
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka peluang untuk mengevaluasi kembali regulasi mengenai pekerja alih daya atau outsourcing di Indonesia.

Langkah ini diambil setelah pemerintah menampung berbagai aspirasi dari kelompok pengusaha dan serikat pekerja dalam pembahasan di Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional.

>>> Siswa SMP di Pulogadung Terjebak Sela Tembok, Damkar Berhasil Evakuasi

Peninjauan ulang ini sejalan dengan desakan dari Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, yang meminta agar aturan alih daya diperketat.

Pemerintah menyatakan kesiapannya untuk mengkaji kembali aturan yang saat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 tentang Pekerja Alih Daya.

Komunikasi Terbuka untuk Dinamika Regulasi

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa ruang komunikasi dan penyerapan aspirasi dari seluruh elemen tripartit masih terbuka lebar demi kedinamisan regulasi tersebut.

"Kami paham bahwa ada dinamika dan fase saat pembahasan di LKS Tripnas itu juga ada masukan dari pengusaha, serikat buruh dan serikat pekerja, kami dari pemerintah melihat kalau memang ada aspirasi untuk meninjau kembali, kita siap meninjau kembali," ujar Yassierli di Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).

Menaker belum memberikan kepastian lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya pemangkasan jenis pekerjaan yang boleh menerapkan sistem alih daya.

>>> Pemerintah Jamin Pasokan Energi Primer PLN Aman, Listrik Tak Akan Padam

"Kita tunggu aja," kata Yassierli singkat.

Mengenai mekanisme perubahan, Menaker menyatakan bahwa pembaruan regulasi ketenagakerjaan wajib menempuh jalur diskusi yang melibatkan partisipasi bermakna dari seluruh pihak terkait.

"Apa pun itu regulasi harus ada dialog sosial, meaningful participation, dan itu harus dilewati," tutur Yassierli.

Said Iqbal mengusulkan pembatasan jenis pekerjaan alih daya hanya menyasar sektor pekerjaan penunjang tertentu.

>>> Barcelona Tuntut Balasan Terhadap Real Madrid Terkait Kasus Negreira

Contoh pekerjaan penunjang yang diusulkan meliputi keamanan (security), sopir (driver), katering, dan kebersihan (cleaning service).

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru