Kericuhan pecah saat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeksekusi pengosongan lahan eks Hotel Sultan di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, pada Kamis pagi, 18 Juni 2026.
Aparat keamanan terpaksa mengamankan puluhan orang yang mencoba menghalangi juru sita pengadilan dalam mengambil alih aset negara tersebut.
>>> 4.131 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Demo di Jakarta Hari Ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa 69 orang yang diamankan bukanlah karyawan eks Hotel Sultan, melainkan massa yang dimobilisasi.
Pihak kepolisian mengidentifikasi adanya ratusan orang yang sengaja menduduki area hotel sebelum proses pengosongan paksa dimulai.
Aksi penolakan dari massa tersebut memicu bentrokan fisik hingga mengakibatkan 29 personel keamanan mengalami luka-luka akibat lemparan batu.
Perwakilan hukum dari pihak pemohon eksekusi menyatakan bahwa tindakan riil di lapangan tetap berjalan di bawah pengawalan ketat.
Untuk mengamankan jalannya pengosongan lahan ini, Polres Metro Jakarta Pusat telah menyiagakan ribuan personel gabungan sejak satu hari sebelumnya.
>>> AC Oulu Jamu IFK Mariehamn Demi Puncak Klasemen Veikkausliiga
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E. P.
Hutagalung menjelaskan bahwa seluruh personel telah diploting untuk mengamankan objek dan mengantisipasi potensi gangguan.
Pihak kepolisian mengimbau semua elemen masyarakat untuk tetap tenang dan mematuhi seluruh koridor hukum yang berlaku selama proses pemulihan aset negara.
Sengketa lahan Blok 15 GBK ini melibatkan PPKGBK dan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo setelah masa berlaku Hak Guna Bangunan Nomor 26 dan 27 resmi berakhir.
>>> Aviva Bidik Laba 75% dari Bisnis Ringan Modal pada 2028
Imbas dari pelaksanaan eksekusi pengosongan ini, pengelola GBK melakukan penutupan sementara pada Pintu 5, Pintu 7, Pintu 8, serta area Parkir Timur hingga Kamis pukul 24.00 WIB.