⌂ Beranda News Komisi III DPR Terima Aduan 1.286 Korban Penipuan Travel Umrah Hanania

Komisi III DPR Terima Aduan 1.286 Korban Penipuan Travel Umrah Hanania

Komisi III DPR Terima Aduan 1.286 Korban Penipuan Travel Umrah Hanania
Rapat Komisi III DPR bersama korban penipuan travel umrah Hanania
A A Ukuran Teks16px

Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya serta perwakilan korban Travel Umrah Hanania di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Rapat tersebut digelar untuk menampung keluhan penegakan hukum dari para jemaah yang gagal berangkat umrah.

>>> Penyebab Motor Listrik Terbakar saat Pengisian Daya, Jangan Sepelekan

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memimpin jalannya forum yang juga dihadiri jajaran kepolisian dan kuasa hukum dari YMP Advocates serta Legal Next Attorneys at Law.

"Saya mohon berkenan rapat ini kita nyatakan terbuka untuk umum ya, dan nanti sampai jam 15.00 ya paling lama ya teman-teman ya?

Sepakat ya?" kata Habiburokhman saat membuka persidangan.

Pihak kepolisian terus mendalami perkara dugaan tindak pidana penggelapan oleh PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Travel melalui pemeriksaan puluhan saksi.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi, baik itu korban maupun pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan promosi dan pelaksanaan perjalanan umrah yang kemarin tidak jadi berangkat beberapa jemaah," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin.

Perwakilan hukum para jemaah memaparkan rincian laporan terbaru dari ratusan korban lain, termasuk kerugian calon jemaah haji khusus.

>>> Aparat Meksiko Jatuhkan Drone Tak Terdaftar di Markas Latihan Korea Selatan

"Untuk hari gelombang ketiga itu kita ada 620 pax. Kemudian nominal itu Rp16.768.745.500.

Nah, sehingga jumlah data yang kemudian sudah kami sampaikan ke Polda dari gelombang 1, 2, dan 3 itu kurang lebih sekitar 1.286 pax dengan total nominal Rp35.342.293.500," kata pengacara korban, Joddy Mulyasetya Putra.

Joddy juga menyerahkan dokumen alat bukti pendukung mulai dari identitas diri, paspor, dokumen transfer, hingga invoice ke penyidik Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum lainnya, Anny Rofi Sulistyani, menambahkan ada empat orang calon jemaah ONH+ yang setoran awalnya senilai US$5.000 per pax belum didaftarkan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Dananya belum disetorkan, jadi jemaah sudah bayar tapi belum dapat antrean nomor porsi.

>>> AS dan Iran Teken MoU Akhiri Perang Timur Tengah, Selat Hormuz Dibuka

Karena kalau sudah dapat nomor porsi, seharusnya jemaah tetap bisa klaim karena antreannya tetap terdaftar di BPKH. Jadi ketika Hanania bermasalah, bisa dialihkan via travel lain," tutur Anny.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru