Ribuan jemaah umrah yang menjadi korban dugaan penipuan agen perjalanan Hanania Travel mengadukan nasib mereka kepada Komisi III DPR.
Pengaduan disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR dan Polda Metro Jaya di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Kamis (18/6/2026).
>>> Ensign InfoSecurity Luncurkan Simulasi Krisis Siber untuk Pemimpin Teknologi
Perwakilan korban, Uli Amelia Septriani, mengungkapkan bahwa jumlah korban yang terdata secara mandiri mencapai sekitar 3.000 orang dari berbagai wilayah.
"Secara total yang dapat kami data secara mandiri, Bapak, kurang lebih terdapat 3.000 jemaah.
Hanya pada Syawal saja terdapat kurang lebih 1.500 orang dan pada Juni-Juli kurang lebih 1.400 orang," kata Uli.
Ia menambahkan bahwa beberapa jemaah telah menyetorkan uang muka sejak akhir tahun lalu, termasuk pendaftar program Haji Plus.
Dana yang terkumpul diketahui belum disetorkan untuk porsi keberangkatan mereka.
Pembatalan Sepihak dan Mediasi
Pembatalan penerbangan awalnya menyasar rute non-transit dengan dalih situasi darurat di Timur Tengah, namun kemudian merembet ke pembatalan sepihak penerbangan langsung per 25 Maret.
Manajemen Hanania Travel berdalih adanya masalah pengelolaan internal perusahaan yang membuat tiket perjalanan gagal diterbitkan.
Ketiadaan solusi memicu kemarahan jemaah yang mendatangi kantor operasional agen tersebut.
Masalah ini kemudian dimediasi oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) pada pertengahan April, yang mempertemukan korban dengan pemilik Hanania Travel, Farhan, yang kini berstatus tersangka, beserta istrinya selaku komisaris.
>>> BAIC Indonesia Siap Rakit Lokal SUV Hybrid BJ30 HEV
Mediasi menghasilkan kesepakatan tertulis berupa skema pengembalian dana (refund) dalam tiga termin sepanjang Mei hingga Agustus 2026, serta opsi penjadwalan ulang keberangkatan.
Sanksi administratif mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha akan dijatuhkan jika dokumen kesepakatan dilanggar.
Namun, komitmen pengembalian dana tersebut lumpuh setelah manajemen Hanania Travel menyatakan kehabisan dana operasional pada 26 Mei.
Dampak dan Tuntutan Korban
Uli menekankan bahwa hingga saat ini korban belum menerima bukti mitigasi apa pun dari pihak travel.
Ia juga mengungkapkan kecurigaan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas aliran dana yang terkumpul.
Dampak non-materiil akibat pembatalan ini sangat berat, terutama bagi lansia yang jatuh sakit karena tekanan psikologis.
Banyak keluarga terpaksa menyembunyikan kabar buruk demi menjaga kondisi kesehatan orang tua mereka.
Jemaah meminta Komisi III DPR dan aparat penegak hukum mengusut tuntas aliran dana dan memberikan solusi konkret.
Uli berharap penanganan kasus Hanania Travel ini bisa menjadi preseden penegakan hukum terakhir bagi industri travel umrah di Indonesia.
>>> Honor X80 Pro Max Meluncur 22 Juni 2026, Bawa Layar 10.000 Nits dan Baterai 11.000 mAh
"Tolong jadikan kami korban terakhir. Berikan solusi, bicara masa depan nggak apa-apa tapi tolong bantu kami sekarang solusinya apa," ungkap Uli.
