⌂ Beranda News Gibran Usul Pelibatan Pesantren hingga Ibu PKK dalam Program Makan Bergizi Gratis

Gibran Usul Pelibatan Pesantren hingga Ibu PKK dalam Program Makan Bergizi Gratis

Gibran Usul Pelibatan Pesantren hingga Ibu PKK dalam Program Makan Bergizi Gratis
Anak-anak sekolah menikmati makanan bergizi gratis
A A Ukuran Teks16px

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengusulkan perluasan keterlibatan elemen masyarakat dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.

Usulan itu disampaikan saat kunjungan ke SDN Wolomoni, Ende, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (18/6/2026).

>>> Kemdiktisaintek Usul Tambahan Anggaran Rp17,18 Triliun untuk RAPBN 2027

Gibran mendukung rencana Badan Gizi Nasional yang ingin memberdayakan kantin sekolah, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Menurutnya, pelibatan tidak hanya terbatas pada kantin sekolah.

"Bukan hanya kantin sekolah.

Mungkin bisa melibatkan pesantren, melibatkan gereja, melibatkan SMK Tata Boga, melibatkan ibu-ibu PKK, melibatkan orangtua murid, semua bisa dilibatkan," kata Gibran.

Pelibatan orangtua murid dinilai sangat penting karena mereka memahami karakteristik dan kebutuhan pangan anak-anak secara langsung. Gibran mencontohkan adanya anak yang picky eater atau memiliki porsi makan berbeda.

Gibran menambahkan bahwa integrasi sektor pendidikan kejuruan dan pelaku usaha lokal di sekitar sekolah akan membuat ekosistem pemenuhan gizi berjalan tepat sasaran.

"Melibatkan SMK Tata Boga, kantin-kantin sekolah, UMKM di sekitar sekolah, saya kira itu sangat tepat," tuturnya.

Skema alternatif ini sebelumnya dirancang oleh Badan Gizi Nasional untuk menyiasati wilayah terpencil dengan populasi murid yang sedikit.

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang mengatakan kantin sekolah bisa menjadi salah satu alternatif.

Selain memanfaatkan fasilitas sekolah, pihak badan gizi juga menjajaki kerja sama pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan dari korporasi besar.

>>> Perluasan Basis Pajak: Jangan Hanya Menyisir Wajib Pajak Lama

"Misalnya ada satu wilayah yang muridnya hanya 115, tapi ada dapur umum CSR-nya Pertamina, ya bisa digunakan juga," ujar Nanik.

Kejaksaan Didorong Gunakan TPPU

Di sisi penegakan hukum, Kejaksaan Agung didorong untuk mengusut tuntas aliran dana korupsi program ini dengan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Langkah ini dinilai penting untuk memulihkan kerugian negara.

Pakar hukum Suparji Ahmad menilai langkah progresif Jampidsus dalam melacak aset merupakan strategi tepat untuk mengejar pengembalian keuangan negara secara maksimal.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru