Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menjalin kerja sama strategis dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memperkuat penanganan serta perlindungan hukum bagi saksi dan korban tindak pidana.
Nota kesepahaman ditandatangani di Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Kamis, 18 Juni 2026. Langkah ini bertujuan meningkatkan keberanian masyarakat melaporkan kejahatan tanpa rasa takut.
>>> Mentan Amran Minta Polisi Kawal Harga TBS Sawit
Kerja sama ini menjadi momentum pertama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Regulasi baru itu memperluas cakupan subjek yang berhak menerima perlindungan negara, termasuk whistleblower.
Komitmen Pemulihan Sosial dan Psikologis
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menegaskan komitmen pemerintah tidak hanya pada pengawalan proses hukum, tetapi juga pemulihan kondisi sosial dan psikologis korban.
"Yang paling utama adalah kerahasiaan saksi dan masyarakat benar-benar bisa dijamin. Kita tidak hanya menangani kasusnya, tetapi juga dampak-dampak sosial yang dialami korban," ujar Taj Yasin.
Menurutnya, keengganan masyarakat melapor sering dipicu ketimpangan kekuatan. Banyak pihak memilih diam karena merasa terintimidasi oleh status sosial atau pengaruh pelaku.
"Kadang masyarakat masih melihat, kalau berhadapan dengan hukum, lawannya punya jabatan atau tidak, punya kekuatan atau tidak. Akhirnya kebenaran bisa terbungkam.
>>> Persebaya Surabaya Resmi Rekrut Ramadhan Sananta untuk Liga 2026/2027
Dengan kerja sama ini kami ingin menunjukkan bahwa negara hadir memberikan perlindungan tanpa pilih-pilih," kata Taj Yasin.
Skema perlindungan mencakup seluruh wilayah Jawa Tengah, termasuk mengantisipasi kasus sensitif seperti kekerasan di lingkungan pesantren. Pemulihan sosial dinilai krusial agar korban tidak mengalami tekanan psikologis lanjutan.
Peran LPSK dan Aksesibilitas
Ketua LPSK, Achmadi, menjelaskan bahwa kehadiran kantor perwakilan di Jawa Tengah akan mempermudah akses warga. Perlindungan mencakup penguatan mental untuk menghadapi potensi intimidasi.
"Ketika seseorang masuk dalam proses hukum dan membutuhkan perlindungan, mereka bisa menghadapi berbagai ancaman, baik yang potensial maupun yang nyata.
Karena itu keberanian untuk mengungkap fakta menjadi sangat penting," ujar Achmadi.
Ia menambahkan, fenomena keengganan melapor akibat takut viktimisasi ulang sering ditemukan pada kasus kekerasan seksual di sektor pendidikan.
>>> Kementan Pastikan Stok Pangan Aman Hadapi El Nino Godzilla
Melalui perluasan akses, hambatan psikologis tersebut diharapkan dapat diatasi secara sistemik.