PT BYD Motor Indonesia resmi merilis simulasi pajak tahunan untuk MPV terbaru mereka, BYD M6 DM.
Kendaraan Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) ini dibanderol mulai Rp 298 juta hingga Rp 390 juta.
>>> Dishub DKI Alihkan Lalu Lintas di Medan Merdeka Selatan Akibat Haul Akbar
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk delapan varian BYD M6 DM telah tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
Angka NJKB tersebut berkisar antara Rp 104 juta hingga Rp 123 juta.
Head of Marketing PR and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menjelaskan bahwa nominal NJKB yang muncul masih bersifat estimasi awal.
"Itu memang karena masih tahap awal kita memasukkan dan estimasi random dulu untuk keperluan administrasi tapi nanti dia tiap tahun itu akan kita sesuaikan," ujarnya.
Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan untuk BYD M6 DM mengacu pada NJKB tersebut.
Dengan asumsi tarif pajak 2 persen untuk kendaraan pertama di DKI Jakarta, estimasi pajak tahunan tertinggi mencapai Rp 2,7 jutaan.
Formulasi perhitungannya adalah NJKB dikalikan bobot koefisien, lalu dikalikan tarif pajak 2 persen, kemudian ditambah SWDKLLJ sebesar Rp 143.000.
Besaran pajak dapat berbeda jika kendaraan terdaftar sebagai kepemilikan progresif atau di luar Jakarta.
Rincian Estimasi Pajak Tahunan Delapan Varian BYD M6 DM
Model MEH-FWD-10A6 (4x2) A/T dengan NJKB Rp 123 juta memiliki Dasar Pengenaan PKB Rp 129,15 juta.
PKB murni Rp 2,583 juta, total pajak tahunan Rp 2,726 juta.
Model MEH-FWD-10A7 (4x2) A/T dengan NJKB Rp 122 juta memiliki DP PKB Rp 128,1 juta.
PKB murni Rp 2,562 juta, total pajak tahunan Rp 2,705 juta.
>>> Pemerintah Gencarkan Peremajaan Tanaman Tebu di Kabupaten Malang
Model MEH-FWD-10T (4x2) A/T dengan NJKB Rp 104 juta memiliki DP PKB Rp 109,2 juta.
PKB murni Rp 2,184 juta, total pajak tahunan Rp 2,327 juta.