Kepolisian Resor Sumedang tengah menyelidiki dugaan penyiraman air keras yang menimpa dua anak kakak beradik di Desa Cibunar, Kabupaten Sumedang.
Laporan resmi diterima pada Senin, 15 Juni 2026. Kedua korban masing-masing berusia 9 dan 5 tahun dan mengalami luka serius akibat kejadian tersebut.
>>> Sport Gagal Raih Kemenangan Melawan Atlético-GO di Ilha do Retiro
Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang kini mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk pihak keluarga korban, untuk mengungkap pelaku penyerangan.
Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansyah membenarkan adanya laporan tersebut. "Unit PPA menerima laporan pada 15 Juni.
Kami sudah melakukan penyelidikan dan anak-anak sudah kami amankan di Dinas P3A," ujarnya.
>>> Skotlandia Siap Hadapi Maroko di Laga Krusial Grup C Piala Dunia 2026
Berdasarkan pemeriksaan sementara, penganiayaan dengan zat kimia ini bukan pertama kali dialami kedua anak. Kejadian serupa terjadi pada 12 Mei dan 15 Juni 2026.
Akibat serangan berulang, korban RPF (9) menderita luka permanen di mata sebelah kiri. Sementara adiknya, KSHZ (5), mengalami luka di bagian belakang kepala.
Saat ini kedua anak telah ditempatkan di rumah aman milik Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumedang.
>>> Harga Buyback Emas Antam, Galeri 24, dan UBS Turun pada 19 Juni 2026
Polres Sumedang berkoordinasi dengan instansi perlindungan anak untuk memastikan keamanan dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.