Membeli sepeda motor bekas memang lebih ekonomis, namun kewajiban membayar pajak kendaraan tetap berlaku. Tak jarang pemilik baru terkejut dengan besaran tagihan tahunan yang dinilai terlalu mahal.
Lonjakan biaya ini terjadi karena kendaraan roda dua tersebut masih terdaftar atas nama pemilik sebelumnya. Akibatnya, penerapan tarif pajak progresif langsung membebani unit yang baru berpindah tangan.
>>> iCAR Indonesia Luncurkan SUV Listrik V23 dengan Tiga Varian
Kondisi tersebut umumnya dipicu oleh tindakan pemilik lama yang melakukan pemblokiran atau proteksi terhadap status kepemilikan kendaraan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2020, proteksi pada kendaraan yang telah beralih kepemilikan akan mengubah urutan kepemilikannya.
Dampaknya, pemilik baru yang belum melakukan proses balik nama akan langsung dikenai tarif progresif tertinggi.
Besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tersebut mencapai 3,12 persen, setara dengan kepemilikan kendaraan kelima.
Prosedur Balik Nama di Samsat
Prosedur balik nama di kantor Samsat asal kendaraan menjadi langkah mutlak untuk menghindari skenario tarif tertinggi.
>>> OJK Cermati Hasil Market Accessibility Review MSCI 2026 untuk Perkuat Pasar Modal
Pemohon perlu mendaftarkan motor terlebih dahulu di loket cek fisik sebagai syarat administrasi.
Proses berlanjut ke loket BBN 2 untuk mengisi dan mengembalikan formulir pendaftaran.
Setelah itu, pemohon diarahkan ke bagian Tata Usaha Polri setempat guna memproses perubahan daya kendaraan serta registrasi.
Langkah berikutnya mewajibkan pemohon kembali ke loket BBN 2 untuk menyelesaikan pengajuan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Setelah dokumen terbit, pembayaran tagihan dapat dituntaskan di loket pembayaran.
Pemilik kendaraan yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian pembayaran akan menerima dokumen resmi.
>>> Indonesia Tetap di Rumpun Pasar Berkembang, Tapi Reputasi Belum Pulih
Dokumen tersebut meliputi STNK baru, Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor baru.