⌂ Beranda News Kemnaker Mediasi PHK 133 Buruh PT Amos Indah Indonesia

Kemnaker Mediasi PHK 133 Buruh PT Amos Indah Indonesia

Kemnaker Mediasi PHK 133 Buruh PT Amos Indah Indonesia
Mediasi PHK buruh PT Amos Indah Indonesia oleh Kemnaker
A A Ukuran Teks16px

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor melakukan inspeksi mendadak pada Kamis (18/6/2026) untuk menindaklanjuti kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 133 buruh PT Amos Indah Indonesia.

Perusahaan garmen tersebut berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara Cakung, Jakarta Utara.

>>> Pemerintah Siapkan Rp4 Triliun untuk Rehabilitasi 1.397 Madrasah Tsanawiyah

Langkah ini diambil setelah Kementerian Ketenagakerjaan menerima aduan resmi dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia pada 4 Juni 2026.

Dalam agenda sidak tersebut, pihak kementerian langsung memediasi manajemen perusahaan dengan serikat pekerja.

Dialog intensif terus didorong agar kedua belah pihak dapat menemukan titik temu yang adil.

Perusahaan dilaporkan telah memberikan penawaran kompensasi yang lebih tinggi dari rencana awal.

"Perusahaan menawarkan perbaikan perhitungan hak-hak pekerja sebesar satu kali ketentuan yang berlaku dari yang sebelumnya 0,5 kali," kata Afriansyah dalam keterangan resminya, Jumat (19/6/2026).

Kementerian mengimbau para buruh yang terdampak untuk mempertimbangkan opsi baru tersebut secara saksama.

Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh hak pekerja dipenuhi secara transparan sesuai regulasi yang berlaku.

>>> OJK Respons Hasil Review MSCI Terkait Status Pasar Modal Indonesia

"Jika belum tercapai kesepakatan, masih tersedia mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Afriansyah.

Otoritas terkait memastikan pengawasan terhadap kasus PHK di sektor industri garmen ini akan berjalan hingga tuntas.

Tren PHK di Sektor Manufaktur

Berdasarkan data internal kementerian, tren pengurangan tenaga kerja di sektor manufaktur masih signifikan.

Merujuk laporan Satu Data Kemnaker, tercatat sebanyak 23.470 pekerja terkena dampak PHK sepanjang Januari hingga Mei 2026.

Angka ini dihimpun dari jumlah tenaga kerja yang terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Wilayah barat Pulau Jawa menjadi area dengan kontribusi angka PHK tertinggi di Indonesia pada periode tersebut.

>>> Grab For Business Luncurkan Corporate Dine Out di Jakarta

"Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 21,49 persen dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan," sebagaimana dikutip dari Satu Data Kemnaker.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru