⌂ Beranda News Polda Metro Jaya Periksa Kesehatan Roy Suryo dan dr Tifa

Polda Metro Jaya Periksa Kesehatan Roy Suryo dan dr Tifa

Polda Metro Jaya Periksa Kesehatan Roy Suryo dan dr Tifa
Ilustrasi pemeriksaan kesehatan tersangka oleh Polda Metro Jaya
A A Ukuran Teks16px

Polda Metro Jaya mengonfirmasi akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa.

Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

>>> Instagram Rilis Fitur Multiple Caption untuk Carousel di Indonesia

Prosedur pengecekan medis ini dijadwalkan berlangsung setelah pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut.

"Kami bersama-sama akan membawa dua orang tersangka tersebut untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Kramat Jati Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (19/6/2026).

Budi menerangkan bahwa penangkapan dilakukan karena seluruh berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan atau berstatus P21.

"Kami kembali menegaskan bahwa penangkapan ini dikarenakan berkas perkara yang dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, sehingga tindakan ini tidak berdiri sendiri melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang sedang berjalan," kata Budi.

Pemeriksaan Saksi dan Ahli

Sebelum tindakan ini diambil, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memanggil dan memeriksa puluhan saksi untuk mendalami perkara tersebut.

>>> Dishub DKI Berlakukan Rekayasa Lalin di Monas Akibat Haul Akbar

"Dalam rangkaian proses penyidikan yang telah dilaksanakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, di antaranya kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 94 orang saksi," kata Dirkrimum PMJ Kombes Iman Imanuddin saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Selain saksi, pihak kepolisian meminta keterangan dari puluhan ahli di bidangnya masing-masing, termasuk ahli yang direkomendasikan oleh pihak kuasa hukum tersangka.

"Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang ahli, baik itu ahli independen, mau pun ahli yang diajukan atau yang dimohonkan oleh para tersangka," ujar Iman.

Langkah pemeriksaan ini diambil tim penyidik demi menjaga objektivitas dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat, baik korban maupun pihak tersangka.

>>> Swiss Tunda Pertemuan AS-Iran Bahas Nota Kesepakatan Perang

"Semua kami lakukan dalam rangka menjamin keberimbangan hak dan kewajiban, baik itu korban maupun Tersangka," kata Iman.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru