Polda Metro Jaya resmi menahan Roy Suryo dan dr Tifa terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Penahanan dilakukan pada Jumat (19/6/2026) setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21.
>>> Polda Metro Jaya Periksa Kesehatan Roy Suryo dan dr Tifa
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses pelimpahan tahap dua.
"Bahwa pada hari ini kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka yaitu saudara RS dan saudari TF sebagai bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum Kejati DKI sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21," kata Kombes Iman Imanuddin.
Pihak kepolisian menyatakan siap apabila tim hukum kedua tersangka mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan penangkapan.
"Guna menjamin keberimbangan dan kontrol terhadap proses penyidikan yang berlangsung, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah memberikan ruang pengujian melalui mekanisme praperadilan.
Maka kepada pihak tersangka dan keluarga maupun kuasa hukum tersangka dapat menggunakan mekanisme kontrol dan uji yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tersebut," ujar Kombes Iman Imanuddin.
>>> Instagram Rilis Fitur Multiple Caption untuk Carousel di Indonesia
Penyidik berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara transparan dan akuntabel.
"Kami akan menjaga dan memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum yang kami lakukan dilaksanakan secara professional, transparan, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan," sambung Kombes Iman Imanuddin.
Kepolisian juga menjamin hak konstitusional kedua tersangka akan terpenuhi selama masa penahanan.
"Kami pastikan bahwa penyidik akan menjamin hak dan kewajiban tersangka terlindungi," imbuh Kombes Iman Imanuddin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa proses hukum ini murni berdasarkan unsur pidana perbuatan, bukan sentimen pribadi terhadap kedua tokoh.
>>> Dishub DKI Berlakukan Rekayasa Lalin di Monas Akibat Haul Akbar
"Penegakan hukum ini tidak ditujukan kepada pribadi maupun pandangan seseorang, melainkan pada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana," ujar Kombes Budi Hermanto.