⌂ Beranda News MK Tolak Gugatan Aturan Nafkah dalam UU Perkawinan

MK Tolak Gugatan Aturan Nafkah dalam UU Perkawinan

MK Tolak Gugatan Aturan Nafkah dalam UU Perkawinan
Gedung Mahkamah Konstitusi
A A Ukuran Teks16px

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan terhadap Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pasal tersebut mengatur kewajiban suami dalam memberikan nafkah kepada istri.

>>> Manchester United Buru Gelandang Muda Man City untuk Perkuat Akademi

MK memutuskan bahwa pemisahan kewajiban suami istri bukan bentuk diskriminasi, melainkan pengaturan fungsi rumah tangga yang seimbang.

Kendati aturan hukum sudah bersifat final, realitas di lapangan menunjukkan dinamika pernikahan yang berbeda.

Beberapa pria merasa dieksploitasi secara finansial akibat perilaku pasangan yang dipicu oleh kebutuhan validasi eksternal atau regulasi emosi keliru melalui materi.

Psikolog Danti Wulan Manunggal, S. Psi.

, menjelaskan bahwa persoalan psikologis yang belum selesai berdampak pada tuntutan materi tanpa batas kepada suami.

Hubungan pernikahan yang seharusnya berlandaskan kasih sayang kemudian bergeser menjadi sekadar transaksi komersial.

Menurut Danti, tuntutan gaya hidup sering didorong oleh standar media sosial atau lingkungan pergaulan, bukan kebutuhan internal keluarga.

Gaya hidup mewah yang dipaksakan sering kali melampaui kapasitas ekonomi keluarga.

Selain pengaruh lingkungan, beberapa orang menggunakan aktivitas belanja sebagai bentuk pelarian emosional dari masalah pribadi.

>>> Tottenham Hotspur Saingi Manchester United Buru Mateus Fernandes

Tindakan impulsif tersebut menimbulkan kerugian finansial bagi suami dan berisiko merugikan istri sendiri.

Masalah pengkhianatan finansial seperti berutang secara sembunyi-sembunyi juga merusak akuntabilitas dan kepercayaan dalam rumah tangga.

Danti menambahkan bahwa penolakan terhadap pemenuhan materi kerap berujung pada hukuman emosional seperti sikap dingin.

Pola asuh masa kecil di mana kasih sayang orang tua diberikan secara bersyarat disinyalir menjadi akar perilaku ini.

Kondisi psikologis ini memicu terbentuknya gaya kelekatan yang bertolak belakang dalam hubungan pernikahan.

Perilaku menuntut uang juga dapat menjadi kedok untuk menghindari kedekatan emosional yang sebenarnya dengan pasangan.

Barang-barang mewah digunakan sebagai tameng pertahanan diri.

Sikap manipulatif dalam rumah tangga diperparah oleh pemaknaan yang keliru terhadap bahasa cinta.

>>> Matheus Cunha Akhiri Puasa Dobradinha Setelah Setahun Setengah

Penafsiran yang salah membuat esensi pemberian materi bergeser dari ketulusan menjadi sebuah persyaratan.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru