Pemerintah menghadapi tekanan dari berbagai pihak untuk mengevaluasi pemanfaatan Lapangan Golf Senayan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta.
Desakan ini muncul setelah langkah eksekusi lahan eks Hotel Sultan baru-baru ini.
>>> Harga Bitcoin Naik ke 63.317 Dollar AS pada 20 Juni 2026
Pakar hukum Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menegaskan pentingnya meninjau kembali seluruh aset negara di Senayan.
Ia mempertanyakan apakah lapangan golf tersebut sesuai peruntukannya sebagai fasilitas olahraga atau tidak.
"Jika tidak sesuai peruntukannya maka lapangan itu harus ikut digusur, tetapi kalau sesuai peruntukan ya tidak masalah," ujar Hudi Yusuf.
Hudi juga menyoroti dugaan keterlibatan pejabat kementerian dalam struktur manajemen Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club.
Menurutnya, hal itu melanggar larangan rangkap jabatan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Usulan Alih Fungsi Lahan
Direktur Rumah Politik, Fernando Emas, mengusulkan agar area lapangan golf dikonversi menjadi fasilitas publik yang lebih inklusif.
"Kawasan lapangan golf Senayan bisa juga dialihfungsikan menjadi hutan kota atau kawasan hijau," katanya.
Fernando menilai opsi pemanfaatan lahan sebagai ruang terbuka hijau, pusat perkantoran, atau hunian pekerja relevan dengan kebutuhan jangka panjang masyarakat.
>>> Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Glodok Akhir Pekan
Hal ini juga sejalan dengan arah pengembangan wilayah Jakarta.
Sebelumnya, pemerintah pusat menegaskan bahwa pengambilalihan pengelolaan aset di Senayan bertujuan mengembalikan fungsi properti negara demi kemakmuran rakyat.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menyatakan, "Aset ini harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat."
Bambang menjelaskan bahwa lahan eks Hotel Sultan merupakan aset negara hasil pembebasan lahan pada periode 1959-1962 untuk keperluan Asian Games IV di Jakarta.
Tata kelola keuangan lapangan golf juga menuai sorotan terkait kepatuhan pajak di tingkat daerah.
Pusat Data dan Informasi Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta menyatakan operasional Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club bukan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu, sehingga tidak menyumbang pajak hiburan daerah.
Kebijakan itu mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, serta Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.
>>> Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK karena Sakit
Aturan tersebut menetapkan layanan lapangan golf sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak.