Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan dua kantor konsultan visa di Bali.
Penggeledahan berlangsung dari Rabu hingga Jumat, 17-19 Juni 2026.
>>> Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3
Tindakan ini dilakukan terkait kasus izin tinggal terbatas Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melibatkan mantan Wamen Imigrasi, Silmy Karim.
Penyidik mengamankan barang bukti elektronik dan dokumen dari lokasi tersebut.
Berdasarkan keterangan Budi, penggeledahan menyasar tiga lokasi: PT. Visa Empat Bali, CV. Visa Agung Bali Teratai Promanende, dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Seluruh barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut untuk memperjelas dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.
>>> Allo Bank Gandeng Weverse, Permudah Top Up Mata Uang Digital
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa bukti-bukti keimigrasian tersebut krusial untuk melengkapi unsur pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal 12e dan 12B.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah kediaman pribadi Silmy Karim.
Dari rumah tersebut, petugas menyita uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing senilai total Rp293,25 juta.
Rincian penyitaan meliputi Rp 59 juta, USD 12.200, 1.250 euro, dan 80 ribu yen. Selain uang, disita pula beberapa barang mewah seperti perhiasan, sepeda, dan kendaraan.
>>> Barcelona Ajukan Tuntutan Balasan ke Real Madrid dalam Kasus Negreira
Kasus ini telah menetapkan delapan orang tersangka, termasuk Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Bagus Bramantyo, dan Gusti Benar.