⌂ Beranda › News › Maskapai Penerbangan Teluk Pulih 82% Pasca Konflik AS-Israel dan Iran
News

Maskapai Penerbangan Teluk Pulih 82% Pasca Konflik AS-Israel dan Iran

Pesawat maskapai penerbangan Teluk terbang di atas kota saat senja
Pesawat maskapai penerbangan Teluk terbang di atas kota saat senja
A A Ukuran Teks16px

Operasional bisnis berbagai maskapai penerbangan di kawasan Teluk mulai pulih secara bertahap setelah sempat terganggu selama hampir empat bulan akibat konflik antara Amerika Serikat dan Israel dengan Iran.

Berdasarkan data Flightradar24, jumlah penerbangan dari maskapai-maskapai utama di wilayah tersebut kini telah mencapai sekitar 82 persen dari tingkat operasional sebelum perang meletus pada 27 Februari silam.

Peningkatan Performa Maskapai Utama

Pemulihan ini didorong oleh peningkatan performa sejumlah maskapai seperti Gulf Air dan Kuwait Airways yang operasionalnya telah melampaui 100 persen.

Sementara itu, Emirates, Qatar Airways, dan Etihad Airways berada di atas atau mendekati 90 persen dari kapasitas sebelum konflik terjadi.

Kondisi ini berbanding terbalik dengan situasi sebulan lalu ketika tingkat operasional Etihad dan Qatar Airways sempat merosot tajam ke angka 40 hingga 50 persen akibat gangguan serangan rudal serta drone di ruang udara Timur Tengah.

Prospek industri penerbangan di kawasan Teluk dinilai kian membaik menyusul penandatanganan kesepakatan sementara antara Amerika Serikat dan Iran untuk mengakhiri perselisihan, yang dilanjutkan dengan pembahasan implementasi gencatan senjata.

Managing Partner Aviation Strategy, James Halstead, memandang positif berakhirnya ketegangan tersebut terhadap pembukaan kembali wilayah udara di kawasan Teluk.

Meskipun maskapai kawasan mulai pulih, perusahaan penerbangan asal Eropa dan Asia sebagian besar masih menghentikan rute ke Timur Tengah karena peringatan perjalanan yang masih berlaku.

Badan Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (EASA) mengumumkan akan terus memantau situasi terkini dan meninjau kembali peringatan wilayah konflik yang saat ini masih diberlakukan hingga 24 Juni mendatang.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru