⌂ Beranda News Kemenag Cairkan Bantuan Insentif Guru PAI Non-ASN untuk Tingkatkan Kesejahteraan

Kemenag Cairkan Bantuan Insentif Guru PAI Non-ASN untuk Tingkatkan Kesejahteraan

Kemenag Cairkan Bantuan Insentif Guru PAI Non-ASN untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Ilustrasi anggaran Kemenag untuk guru agama
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Agama mulai mencairkan bantuan insentif bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang berstatus bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan belum memiliki sertifikasi pendidik.

Penyaluran dana ini telah dimulai sejak awal Juni 2026.

>>> Pemerintah Matangkan Skenario Uji Coba Tol Tanpa Berhenti MLFF

Direktorat Pendidikan Agama Islam Ditjen Pendidikan Islam bertanggung jawab atas penyaluran bantuan ini sebagai bagian dari program peningkatan kesejahteraan guru.

Alokasi Dana dan Tujuan Bantuan

Program ini dirancang dalam dua tahapan.

Tahap pertama menyerap anggaran sebesar Rp 4,326 miliar, sementara tahap kedua dialokasikan dana senilai Rp 2,326 miliar.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyatakan bahwa guru PAI non-ASN ini menjadi prioritas kementerian. Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja dan kualitas pembelajaran nilai-nilai keagamaan di sekolah.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, menjelaskan bahwa program ini merupakan afirmasi penting bagi guru PAI non-ASN yang belum menerima tunjangan profesi (TPG) dan belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Melalui bantuan ini, pemerintah ingin memastikan guru PAI non-ASN yang belum menerima TPG dan belum mengikuti PPG tetap mendapatkan perhatian dan dukungan.

>>> Polda Jateng Cup E-Sports Digelar untuk Rangkul Komunitas Pemuda

Direktur Pendidikan Agama Islam, M Munir, merinci bahwa insentif tahap I untuk periode Januari hingga Maret 2026 telah disalurkan kepada 5.768 guru pada Maret 2026.

Tahap II diberikan kepada 3.102 guru dengan nominal Rp 250 ribu per bulan.

Penurunan jumlah penerima pada tahap kedua disebabkan oleh pembaruan status kepegawaian, kelulusan sertifikasi pendidik, masa pensiun, pengangkatan menjadi ASN atau PPPK, serta adanya guru yang telah meninggal dunia.

Penerima bantuan ditetapkan berdasarkan verifikasi dan validasi data melalui Aplikasi SIAGA.

Kementerian Agama menekankan agar dana bantuan ini digunakan untuk peningkatan kapasitas mengajar.

>>> Jay Idzes Kirim Doa untuk Ismael Kone yang Cedera Parah di Piala Dunia

Munir menegaskan bahwa validasi data terus dilakukan untuk memastikan ketepatan sasaran dan dampak positif bagi mutu pendidikan keagamaan.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru