Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang perempuan berinisial MKJ karena diduga mengancam dan menggelapkan BPKB milik ibu kandungnya, LA.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi pada Jumat (19/6/2026). Aksi bermula pada 7 Januari 2025 saat pelaku membawa kabur BPKB korban.
>>> Pemerintah Kaji Ulang Harga Patokan DMO Batu Bara Kelistrikan
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa pelaku kemudian menghubungi ibunya dan meminta transfer uang.
Jika tidak dituruti, ia mengancam akan menjual kedua anaknya yang juga cucu korban.
Setelah ancaman itu, pelaku menjual sepeda motor korban bersama rekannya AA yang kini buron. Total kerugian mencapai Rp22,5 juta untuk dua unit motor.
Pelarian MKJ berakhir setelah petugas mendeteksinya di Jawa Timur. Ia ditangkap pada 28 Juni 2026 di Lamongan bersama anak-anaknya yang sudah tidak bersekolah.
>>> Shin Tae-yong Bawa Kedisiplinan Timnas ke Persija Jakarta
Motif utama tindakan ini adalah tekanan finansial. Pelaku diketahui telah menikah tiga kali dan memiliki lima anak.
Dengan suami ketiganya yang dinikahi siri, ia kabur ke Lamongan.
Di Lamongan, MKJ juga sempat melaporkan KDRT karena mengaku disakiti suami sirinya.
>>> Trump Klaim Militer Iran Lumpuh Akibat Perang, Bantah Kritik Demokrat
Kini ia ditahan dan dijerat Pasal 362 dan 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.