Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi memberikan keringanan pajak sebesar 50 persen untuk sektor kesenian dan hiburan, termasuk bioskop.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 531 Tahun 2026.
Pramono menyatakan bahwa pemotongan pajak berlaku untuk barang dan jasa tertentu atas jasa kesenian, hiburan, dan tontonan film nasional.
"Pemprov DKI Jakarta memutuskan memberi keringanan 50 persen," ujarnya, Minggu (21/6/2026).
Kebijakan ini bertujuan mendorong Jakarta menjadi kota sinema. Pramono merumuskan aturan tersebut setelah mendengar aspirasi dari pelaku industri perfilman.
"Keputusan ini setelah kami melakukan diskusi panjang dengan asosiasi produser film dan gabungan pengusaha bioskop seluruh Indonesia," kata Pramono.
Insentif untuk Rumah Produksi
Insentif ini ditujukan bagi rumah produksi agar gairah pembuatan film di ibu kota meningkat. Para sineas diharapkan lebih tertarik melakukan syuting di Jakarta.
"Keringanan 50 persen tersebut menjadi pajak tontonan film nasional dapat menjadi insentif bagi rumah produksi untuk lebih banyak memproduksi film," jelas Pramono.
Sementara itu, sisa pendapatan pajak yang disetorkan akan dialokasikan kembali untuk ekosistem perfilman. Dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan program penguatan film nasional.
"Dan 50 persen pajak kembali kepada Bapenda DKI Jakarta akan digunakan sepenuhnya untuk ekosistem perfilman," tambah Pramono.