Euforia menonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026 melanda Indonesia sejak turnamen bergulir pada 12 Juni di Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko.
Namun, banyak pelaku usaha yang bingung setelah membayar lisensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp10 juta ke TVRI, tetapi tetap ditagih Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
>>> Barcelona Perpanjang Kontrak Andreas Christensen hingga 2027
Sebagian pelaku usaha mengira lisensi TVRI sudah menyelesaikan semua kewajiban, sementara yang lain enggan menggelar nobar karena khawatir dikenai pungutan berlapis.
Pemahaman keliru ini perlu diluruskan karena PNBP dan PBJT merupakan dua hal yang berbeda secara hukum, pemungut, maupun objeknya.
Tiga Kesalahpahaman Umum
Pertama, anggapan bahwa nobar berlisensi resmi otomatis bebas dari pajak daerah.
Padahal, lisensi hak siar dari TVRI tidak menggantikan kewajiban PBJT yang melekat pada penjualan makanan, minuman, atau tiket di lokasi.
Kedua, mengira PNBP Rp10 juta sebagai pungutan negara sejenis pajak, padahal itu adalah biaya lisensi hak siar.
Ketiga, anggapan bahwa usaha kecil otomatis bebas pungutan, padahal status komersial atau nonkomersial kegiatan yang menentukan gratis tidaknya lisensi, bukan ukuran tempat.
Lisensi TVRI dan PNBP
TVRI mewajibkan setiap penyelenggara nobar di ruang publik mendaftar lewat platform Bola Gembira untuk mendapatkan kode QR legalitas.
Bagi kategori komersial, TVRI menerapkan tarif lisensi berjenjang berdasarkan kapasitas lokasi, berlaku untuk seluruh 104 pertandingan hingga final 20 Juli 2026.
Tarif terkecil Rp10 juta untuk kapasitas hingga 50 orang, naik bertahap menjadi Rp15 juta untuk 51-100 orang, hingga Rp150 juta untuk 10.001-50.000 penonton.
Dana ini disetorkan ke kas negara sebagai PNBP berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018.
Pembayaran PNBP tidak menghapus kewajiban pajak daerah.
PBJT diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang berlaku sejak awal 2025 menggantikan Pajak Hiburan dan Pajak Restoran.
>>> Menkes Budi Gunadi Sadikin Ingatkan Bahaya Natrium Tinggi pada Siomay, Bakso, dan Soto Betawi