⌂ Beranda News Jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Untuk Ormas Keagamaan, Ini Isi Aturannya

Jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Untuk Ormas Keagamaan, Ini Isi Aturannya

Jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Untuk Ormas Keagamaan, Ini Isi Aturannya
Tambang
A A Ukuran Teks16px

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Peraturan baru ini memberikan peluang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia.

PP ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024. Pemerintah menambahkan Pasal 83A yang mengatur tentang penawaran WIUPK.

"Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat ditawarkan secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," demikian bunyi Pasal 83A ayat 1, dikutip Jumat (31/5/2024).

WIUPK yang dimaksud pada ayat (1) adalah wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Pada ayat 3 disebutkan bahwa IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

Ayat 4 menyatakan bahwa kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Ayat 5 melarang Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasinya. Adapun ayat 6 menyebutkan bahwa penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diberlakukan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden," isi ayat 7.

Sebelumnya, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah mengidentifikasi jenis ormas yang berpotensi memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah.

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Yuliot, mengungkapkan bahwa ormas yang dimaksud adalah ormas keagamaan yang aktif dalam bidang ekonomi. "Ormas keagamaan yang menjalankan fungsi di bidang ekonomi," ujar Yuliot kepada CNBC baru-baru ini.

Meski demikian, pemberian IUP kepada ormas keagamaan tersebut masih menunggu revisi PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari Editor:: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru