Penanganan kasus dugaan praktik medis tanpa izin di Riau memasuki tahap baru setelah polisi menetapkan Jeni Rahmadial Fitri sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Perempuan yang sebelumnya dikenal melalui ajang Putri Indonesia Riau 2024 itu kini diperiksa terkait aktivitas di klinik kecantikan yang ia kelola.

Kasus Berawal dari Pengaduan Korban

Perkara ini bermula dari laporan yang disampaikan korban pada 25 November 2025. Aduan tersebut menyoroti dugaan tindakan medis yang dilakukan tanpa kewenangan resmi.

Kuasa hukum korban, Mark Harianja, menyatakan laporan telah diajukan dengan menyertakan bukti awal.

“Pada tanggal 25 November 2025, kami telah mengajukan laporan terkait dugaan praktik ilegal yang dilakukan oleh terlapor berinisial JRF,” ujarnya.

×

Setelah proses penyelidikan, aparat memastikan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan langkah tersebut.

“Iya benar, sudah ditahan,” katanya.

Status Profesi Dipertanyakan

Dalam penyidikan, Jeni diduga mengaku sebagai dokter dan menjalankan prosedur medis di kliniknya.

Namun, ia disebut tidak memiliki Surat Tanda Registrasi maupun Surat Izin Praktik.

Hasil konfirmasi dari Ikatan Dokter Indonesia menunjukkan namanya tidak tercatat sebagai tenaga medis.

“Kami sudah menerima konfirmasi tertulis dari IDI yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai dokter,” jelas kuasa hukum korban.

Korban Alami Dampak Berat

Jumlah korban dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar 15 orang.

Beberapa di antaranya mengalami kerusakan fisik serius pada wajah, termasuk bagian bibir dan telinga.

“Korban kami mengalami kerusakan fisik yang sangat fatal. Ada yang alisnya rusak, wajah terbelah hingga ke bagian telinga dan mulut,” ungkap Mark Harianja.

Dampak tersebut juga diikuti tekanan psikologis yang memerlukan penanganan lanjutan.

Cara Menarik Pasien

Dalam operasional klinik, tersangka diduga menawarkan potongan harga besar untuk menarik minat pelanggan.

Penawaran itu membuat sejumlah orang menjalani tindakan seperti prosedur wajah tanpa mengetahui risiko yang ada.

Namun, prosedur dilakukan tanpa standar medis yang semestinya.

Latar Belakang Singkat

Jeni Rahmadial Fitri lahir di Bukittinggi, Sumatera Barat, pada 11 Januari 1998.

Ia memiliki latar pendidikan S1 Sastra Inggris dan dikenal sebagai model serta pengusaha.

Dalam ajang kecantikan, ia pernah meraih Runner Up Putri Pariwisata Indonesia 2019 dan Dara Riau 2018.

Akun Instagram Jadi Perhatian

Seiring berkembangnya kasus, akun media sosial miliknya ramai dicari publik.

Namun, akun tersebut kini tidak dapat diakses secara terbuka.

Proses Masih Berlanjut

Penyidik masih mendalami perkara dengan mengumpulkan bukti tambahan serta keterangan dari saksi.

Pihak korban berharap perkara ini berlanjut hingga persidangan untuk mendapatkan kepastian hukum.

“Kami berharap kasus ini dapat terus berlanjut hingga ke meja hijau,” ujar kuasa hukum korban.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya memastikan izin dan kompetensi dalam layanan medis.