Imigrasi Ngurah Rai Tangkap Dua WNA Terkait Video Ojol Gadungan di Bali
sloforminside--
Petugas Imigrasi Ngurah Rai mengamankan dua warga negara asing yang diduga terlibat dalam pembuatan video viral dengan atribut ojek online di Bali. Keduanya diamankan saat berada di terminal keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Dua orang tersebut adalah MMJ, perempuan asal Prancis berusia 23 tahun, dan NBS, pria asal Italia berusia 24 tahun. Keduanya diduga menjadi pemeran dalam video yang sempat beredar luas di media sosial.
Perubahan Jadwal Picu Kecurigaan
Petugas mulai menaruh perhatian setelah mendeteksi perubahan jadwal penerbangan yang dilakukan oleh MMJ. Rencana perjalanan yang semula menuju Prancis diubah secara mendadak menjadi ke Thailand.
Selain itu, ditemukan pula unggahan media sosial yang menunjukkan seolah-olah pelaku telah berada di luar negeri, yang diduga sebagai upaya mengelabui petugas.
Berdasarkan temuan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut di area keberangkatan hingga akhirnya mengamankan kedua orang tersebut.
Pelacakan Berdasarkan Video Viral
Proses identifikasi dilakukan setelah petugas mencermati video yang beredar di berbagai platform digital. Dalam rekaman tersebut, wajah pemeran perempuan terlihat jelas sehingga memudahkan pelacakan.
Video tersebut diketahui direkam di sebuah vila di wilayah Badung dengan konsep yang melibatkan atribut ojek online.
Satu Pelaku Lain Ditangkap Polisi
Pengembangan kasus dilakukan oleh kepolisian yang kemudian mengamankan satu orang lainnya berinisial ERB, warga negara Prancis.
ERB diduga berperan sebagai pengelola dan pihak yang mendistribusikan konten ke platform digital.
Proses Hukum Berlanjut
Ketiga warga negara asing tersebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Indonesia.
Setelah proses hukum selesai, mereka juga berpotensi dikenakan sanksi keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak Imigrasi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing guna mencegah pelanggaran hukum di wilayah Indonesia.