Link Video Syur Tato Kupu-kupu 19 Detik di Sambas Diduga Biduan Lokal Ramai di X & Tiktok
video--
Peredaran video berdurasi 19 detik yang diduga bermuatan asusila memicu kehebohan di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Rekaman tersebut menyebar luas melalui media sosial dan menjadi perbincangan sejak akhir Maret 2026. Warga menyoroti isi video yang menampilkan seorang perempuan dalam adegan tidak pantas.
Spekulasi pun berkembang di tengah masyarakat. Sejumlah warganet mengaitkan sosok dalam video dengan seorang penyanyi lokal, merujuk pada kemiripan tato berbentuk kupu-kupu di bagian dada.
Namun hingga kini, identitas perempuan tersebut belum dapat dipastikan secara resmi.
Penyelidikan Masih Berjalan
Kepolisian Resor Sambas bergerak menindaklanjuti informasi yang beredar di ruang digital.
Berdasarkan keterangan kepolisian, tim Satuan Reserse Kriminal saat ini tengah melakukan pendalaman, termasuk memastikan keaslian video dan menelusuri pihak yang pertama kali menyebarkannya.
Proses tersebut masih berlangsung dan belum menghasilkan kesimpulan terkait pihak yang terlibat.
Jeratan Hukum Menanti
Aparat menegaskan bahwa aktivitas produksi hingga distribusi konten pornografi merupakan pelanggaran hukum serius.
Dalam ketentuan Pasal 407 ayat (1) KUHP terbaru, pelaku dapat dikenai hukuman penjara mulai dari 6 bulan hingga 10 tahun, disertai ancaman denda sesuai kategori yang ditetapkan.
Penegakan hukum juga dapat mengacu pada regulasi lain yang berkaitan dengan penyebaran konten ilegal di ruang digital.
Warga Diminta Tidak Ikut Menyebarkan
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyebaran ulang video tersebut.
Selain melanggar hukum, tindakan tersebut berpotensi memperluas dampak negatif di tengah masyarakat.
Pengguna media sosial diharapkan lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan platform digital, serta menghindari konten yang melanggar norma maupun ketentuan hukum.